Prestasi ini ditandai dengan diserahkannya Laporan Survei IKP dari Ketua Dewan Pers Indonesia M. Nuh kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.
Ansar mengaku bangga atas prestasi tersebut, karena Pemprov Kepri memang selalu menggandeng insan pers sebagai mitra dalam menyebarkan informasi terkait pembangunan dan kinerja pemerintah daerah setempat.
“Kami terus menyertakan kawan-kawan pers untuk berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan keterbukaan dalam pemerintahan. Karena, secara konseptual kebebasan pers merupakan bagian dari pemerintahan yang bersih,” kata Gubernur Ansar Ahmad.
Gubernur menyatakan bahwa kinerja yang dilakukan oleh Pemprov Kepri tidak ada artinya tanpa pemberitaan untuk masyarakat dari insan pers.
Pers mempunyai fungsi yang sangat penting untuk melakukan check and balance terhadap penyelenggaraan pemerintah, sehingga kebebasan pers merupakan wujud dari pemerintahan yang bijaksana dan akuntabel.
“Untuk itu kami selalu terbuka atas koreksi dan kritikan yang, tentu kritikan yang disampaikan harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan kode etik pers,” tuturnya.
Sementara itu, M. Nuh sangat mengapresiasi Provinsi Kepri atas keberhasilan meraih penghargaan tersebut. Prestasi ini merupakan penanda kemajuan madani di Kepri dengan terciptanya kebebasan pers.
“Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Dengan kebebasan pers yang sangat tinggi, maka menandakan kehidupan demokrasi di Kepri sudah sangat bagus dan maju,” ujar M. Nuh.
Peningkatan kemerdekaan pers yang menjadi program Dewan Pers, menurutnya, merupakan upaya menuju demokrasi sesungguhnya sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang dicetuskan para pendiri bangsa 76 tahun yang lalu.
“Jangan sampai di era keterbukaan informasi sekarang ini, kebebasan pers malah semakin merosot yang justru akan menciptakan demokrasi semu,” ucap mantan Menkominfo ini.
Provinsi Kepri sebelumnya selalu berhasil masuk dalam peringkat 10 besar Indeks Kebebasan Pers. Gubernur Ansar Ahmad akan menerima langsung penghargaan tersebut pada 9 Desember 2021 di Jakarta.