“Kami yakin JR akan ditolak oleh MA,” kata Herzaky di Jakarta, Kamis.
Keyakinan itu, kata dia, karena MA akan memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan hukum dan kebenaran.
Herzaky mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah MA sudah memilih majelis hakim untuk gugatan itu atau apakah proses persidangannya sudah dimulai.
“Belum ada perkembangan, kami masih tetap menunggu,” katanya.
Herzaky menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat.
“Dokumen dan bukti yang kami masukkan ke MA, kami kirimkan juga salinannya kepada Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Dia berharap Kemenkumham dapat menggunakan bukti-bukti tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mendaftarkan permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di MA pada Senin.
Usai menyampaikan permohonan, MA mengeluarkan tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan uji materiil bernomor 47/BJT/x/2021/39P/HUM/2021.
Hamdan menjelaskan pihaknya menjadi termohon intervensi karena permohonan uji materiil SK Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa (KLB), Muh. Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.