Jubir Demokrat yakin MA tolak gugatan uji materiil pihak KLB

Jakarta (BabatPost.com) – Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan uji materiil (judicial review/JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang diajukan pihak Moeldoko.

Read More

“Kami yakin JR akan ditolak oleh MA,” kata Herzaky di Jakarta, Kamis.

Berita Terkait :  Para Penyandang Disabilitas Akan Menjadi Bagian Dari Peserta Upacara Kemerdekaan Indonesia

Keyakinan itu, kata dia, karena MA akan memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan hukum dan kebenaran.

Herzaky mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah MA sudah memilih majelis hakim untuk gugatan itu atau apakah proses persidangannya sudah dimulai.

“Belum ada perkembangan, kami masih tetap menunggu,” katanya.

Herzaky menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat.

“Dokumen dan bukti yang kami masukkan ke MA, kami kirimkan juga salinannya kepada Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Berita Terkait :  Banding Gaga Muhammad Ditolak, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

Dia berharap Kemenkumham dapat menggunakan bukti-bukti tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mendaftarkan permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di MA pada Senin. 

Usai menyampaikan permohonan, MA mengeluarkan tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan uji materiil bernomor 47/BJT/x/2021/39P/HUM/2021.

Hamdan menjelaskan pihaknya menjadi termohon intervensi karena permohonan uji materiil SK Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa (KLB), Muh. Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Berita Terkait :  ST Regis Bali, Dijaga Super Ketat Jelang Kunjungan Raja Salman

Related posts