Ketua DPD: Amendemen kelima UUD 1945 dapat wujudkan keadilan sosial

Jakarta (BabatPost.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa amendemen kelima UUD 1945 dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama setelah terjadi musibah COVID-19.
Read More

“Karena setelah amendemen konstitusi di era reformasi pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia menjelma menjadi negara liberal kapitalistik. Ketidakadilan sosial semakin tergambar dengan jelas,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa beban dan penderitaan masyarakat semakin berat ketika Indonesia mulai berkembang dan berubah menjadi semakin jauh dari DNA asli bangsa. Kerekatan sosial atau kohesi sosial sebagai bangsa semakin tereduksi karena perubahan pola hidup di masyarakat.

Nilai-nilai luhur seperti gotong royong, saling asah, asih, asuh, menurut La Nyalla, sudah memudar dan tergantikan dengan nilai-nilai hedonis dan individualistik.

“Sungguh melukai saudara-saudara kita yang tertimpa musibah akibat pandemi COVID-19. Di sini pentingnya nilai-nilai kebangsaan yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Harus kita jadikan perekat kembali bangsa ini,” tutur La Nyalla.

Selain itu, senator asal Jawa Timur ini menyatakan rasa prihatinnya terhadap kesejahteraan masyarakat yang terancam akibat PHK akibat COVID-19. Keluarga yang terdampak akan lebih rentan terhadap permasalahan rumah tangga, seperti meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga akibat stres dan ketidakstabilan emosi.

“Oleh karena itu, saya mengajak semuanya untuk memberi kontribusi besar dalam memperkuat ketahanan keluarga Indonesia di tengah pandemi,” kata La Nyalla dalam Sosialisasi Empat Pilar bertajuk “Memperkokoh Ketahanan Keluarga dan Ekonomi melalui Nilai-Nilai Kebangsaan” yang digelar senator asal DKI Jakarta sekaligus Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Kamis.

Related posts

Exit mobile version