Wakil Ketua MPR: Revisi UU Kejaksaan akan sisipkan keadilan restoratif

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, revisi UU Kejaksaan akan mengimplementasikan keadilan restoratif ke dalam tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan.

Read More

“Tentu sedikit banyak akan kami sisipkan juga bagaimana seharusnya kejaksaan mengimplementasikan keadilan restoratif ini ke dalam tupoksinya,” kata dia, di Jakarta, Kamis. 

Ia mengatakan DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini. Pengimplementasian keadilan restoratif ke dalam tupoksi melalui revisi undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan pengimplementasian keadilan restoratif melalui peraturan Kejaksaan.

Berita Terkait :  MPR: Kebijakan pemerintah ke Papua sudah baik meski perlu ditingkatkan

Saat ini, lembaga Kejaksaan telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut, kata dia, merupakan kebijakan internal terkait penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

“Karena ketiadaan legislasi atau perundang-undangan, maka untuk sementara, diatasi dengan penerapan peraturan (Kejaksaan, red.) yang tentu tidak sempurna atau ideal. Karena, seharusnya, soal yang terkait dengan implementasi restorative justice itu level peraturannya ada pada undang-undang,” tutur anggota Komisi III DPR ini.

Berita Terkait :  Ketua DPR: RUU TPS disahkan jadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022

Oleh karena itu, ia mengatakan, ketentuan terkait keadilan restoratif perlu diatur oleh undang-undang lembaga yang menegakkan hukum pidana, khususnya oleh undang-undang yang sedang atau akan melalui tahap revisi, seperti RUU Pemasyarakatan, RUU Kejaksaan, dan RUU Kepolisian.

Tidak hanya untuk memberi kejelasan terkait pengimplementasian keadilan restoratif, tetapi juga untuk menyelaraskan fungsi seluruh lembaga yang menegakkan hukum pidana agar tidak bertindak sendiri-sendiri. “Keadilan restoratif merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia,” kata dia.

Berita Terkait :  Kurang bukti Bu Risma tak jadi diperiksa

Related posts