Anggota DPR: Vaksinasi anak tambah kekuatan perang lawan COVID-19

Jakarta (BabatPost.com) –

Read More
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebutkan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun dapat menambah kekuatan perang melawan COVID-19.

 

Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, Rahmad Handoyo menyebutkan rencana pemerintah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendapat respons positif dari berbagai pihak.

 

“Program vaksinasi terhadap anak-anak ini menambah semangat kita. Ini kan juga berarti amunisi kita bertambah sehingga membuat kita semakin kuat dalam perang melawan COVID-19,” tutur dia.

 

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun.

 

Rahmad pun menyambut gembira terbitnya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun itu.

 

“Akhirnya anak-anak kita yang berusia 6-11 tahun bisa divaksin. Ini adalah kabar gembira yang melegakan hati. Karena sesungguhnya vaksin untuk anak sudah lama ditunggu-tunggu,” ucap dia.

 

Dia pun menilai program vaksinasi pemerintah itu akan menambah keyakinan orang tua saat melepaskan anak-anaknya untuk mengikuti proses belajar secara tatap muka di sekolah. Komisi IX DPR kata dia akan berupaya keras untuk menyukseskan program vaksinasi anak ini.

 

“Ini kan program yang baik. Karena itu kita akan mendorong semua pihak, terutama media untuk menyosialisasikan program ini agar menambah keyakinan orang tua bahwa anak-anaknya akan lebih aman terhadap COVID-19 setelah mendapatkan vaksin,” ujarnya.

 

Rahmad mengatakan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini aman. Pemerintah telah memiliki data yang kuat terkait penggunaan vaksin terhadap anak-anak.

 

“Tentunya sudah dilakukan tahap uji klinis sehingga diyakini manfaatnya, baru dikeluarkan izin,” kata dia.

 

BPOM menyetujui penggunaan vaksin Sinovac, baik itu CoronaVac dan vaksin COVID-19 Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 6-11 tahun. Persetujuan tersebut diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya.

 

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi menyikapi izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun yang dikeluarkan BPOM dan serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Berita Terkait :  Penumpang Bandara Halim jelang liburan Tahun Baru 2022 turun 81 persen

 

Salah satunya, semua anak harus tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting saat sebelum dan sesudah disuntik vaksin COVID-19.

 

“Dan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Piprim Basarah Yanuarso.

Rekomendasi terbaru IDAI tersebut dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya.
 

Seperti, orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, dan teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka walau tanpa gejala.

 

“Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia,” katanya.

 

Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19.

 

Kemudian, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 sebesar 13 persen berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19 nasional per 1 November 2021.

“Maka Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu,” tuturnya.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPR: RUU TPSK secepatnya dibahas di Bamus

 

Di samping itu, IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami sejumlah kontraindikasi.

 

Di antaranya, defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

 

Kemudian, vaksinasi COVID-19 itu juga tidak direkomendasikan bagi anak yang mengidap kanker sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

 

Selanjutnya, tidak direkomendasikan juga bagi anak pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

 

“Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya,” katanya.

 

Melalui rekomendasi terbaru, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

 

“Dan bahwa semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IDAI Hikari Ambara Sjakti menjelaskan rekomendasi itu sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.

Related posts