“Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kebijakan deportasi diambil karena kedua WNA tersebut ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19. Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak memang harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Menurut dia, ketegasan dari pihak Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agar tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.
“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak Imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes di Indonesia,” ujarnya.
Sahroni menilai ketegasan tersebut akan sangat membantu mengurangi penularan COVID-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis.
Selain itu, menurut dia, dapat memberikan efek jera kepada WNA sehingga tidak ada yang bandel dan menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya.