Sahroni: Jalankan prosedur hukum kasus penusukan pedagang di Medan

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri, khususnya Polres Medan menjalankan prosedur hukum yang sesuai aturan terkait kasus penusukan pedagang sayur inisial BA di Medan demi memunculkan rasa keadilan terhadap korban.

Read More

Menurut dia, walaupun kasusnya sudah berakhir damai, perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya, polisi harus mengedepankan prosedur yang sesuai aturan.

“Pedagangnya jelas jadi korban, lalu mengapa dia yang jadi tersangka? Dan setelah viral, kasusnya kemudian berakhir damai. Terus kalau enggak viral, bakal seperti apa lanjutannya,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berita Terkait :  Pengamat militer: Politisasi pemilihan Kasad kuat era Jokowi

Sahroni mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap mengedepankan proses hukum atas dugaan tindak kriminal karena pentingnya efek jera yang ditimbulkan dari suatu proses di kepolisian.

Dia mengatakan kasus tersebut memang sudah berdamai, namun perlu dilihat dari perspektif rasa keadilan, bagaimana korban bisa merasa aman setelah kejadian tersebut.

“Apakah dia akan tenang ketika berdagang? Bagaimana tindak lanjutnya, jangan karena damai, lalu masalahnya lewat begitu saja. Polisi harus memastikan bahwa oknum-oknum penyebab ketidaktertiban itu merasa jera atas tindakannya, karena fungsi hukum adalah menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara oknum preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru, terkait kasus penganiayaan.

Berita Terkait :  Saksi kunci katakan bahwa Jessica Wongso keluar dari grup Whatsapp setelah Mirna meninggal

Adapun identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan oknum preman berinisial BS. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10).

Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang.

Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

“Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan,” katanya.

Berita Terkait :  Baleg setujui RUU TPKS jadi usul inisiatif DPR

Dia menjelaskan kasus tersebut berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan Medan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.

BA tidak memberikan uang yang diminta tersebut. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul mobil BA hingga akhirnya antara BS dan BA saling pukul.

Saat berkelahi, BS menikam BA menggunakan senjata tajam dan melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri dengan memukul BS menggunakan besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.

“Setelah peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Related posts