DPRD Medan konsultasikan perubahan perda tata ruang ke kementerian

Semua tahapan dan kajian telah dilakukan Pemkot Medan.

Medan (BabatPost.com) – DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan konsultasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 ke kementerian di Jakarta.

“Kami di Pansus RTRW baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke dua kementerian untuk konsultasi dan kajian perubahan Perda RTRW,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, di Medan, Minggu.

Berita Terkait :  Upacara 71 Tahun Indonesia Merdeka, Mantan Presiden SBY kembali tak hadir

Ia menerangkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 27 dan 28 Oktober lalu, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 29 Oktober kemarin.

Kedua kementerian tersebut menilai, ujar dia, bahwa segala tahapan dan kajian telah dilalui oleh Pemerintah Kota Medan terhadap perubahan perda.

“Hasilnya baik. Semua tahapan dan kajian telah dilakukan Pemkot Medan, di antaranya seminar lintas sektor untuk mendapatkan izin substansial Kementerian ATR/BPN karena sangat dibutuhkan,” ujar dia.

Berita Terkait :  Inilah Alasan Mengapa Kapolres Solok Kota Dicopot dari Jabatannya

Izin substansial dari Kementerian ATR/BPN, kata dia, merupakan syarat bagi DPRD Kota Medan untuk melakukan finalisasi terhadap perubahan Perda Kota Medan No.13/2011 itu.

“Alhamdulillah, waktu dekat ini izin substansial keluar. Paling lambat 20 hari setelah izin itu keluar, maka pansus sudah harus finalisasi untuk disahkan di paripurna,” ujar Dedy pula.

Related posts