Tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu tolok ukur suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi. Jika tingkat partisipasi pemilih di suatu daerah tinggi, maka menunjukkan adanya kesadaran dan kepedulian terhadap pelaksanaan pemilu di daerah tersebut.
Dalam beberapa peristiwa pemilu yang lalu, tingkat partisipasi pemilih masyarakat di perdesaan relatif masih jauh dari target penyelenggara pemilu. Karena itu, tampaknya KPU mencoba menjangkau masyarakat di desa agar lebih sadar dan peduli politik.
Memang harus diakui penduduk desa belum sepenuhnya melek politik, maka suatu keniscayaan jika kini mendapat perhatian khusus dari penyelenggara pemilu untuk diberikan pemahaman politik.
KPU RI pada 30 April 2021 mengeluarkan Keputusan No. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan (DP3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah penuntun bagi KPU di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam membentuk kader peduli pemilu dan pemilihan itu.
Keputusan ditandatangani Ketua KPU RI Ilham Saputra itu memberi petunjuk kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menyiapkan perangkat di desa menjadi proyek rintisan program tersebut.
Program ini sesungguhnya bermanfaat bagi penduduk desa karena penduduk desa mendapatkan pengetahuan dan pembinaan sebagai kader sehingga paham mengenai kepemiluan dan pemilihan.
Para kader akan memberikan pemahaman kepada penduduk lain mengenai arti penting pesta demokrasi berupa pemilu, pemilu legislatif, dan pilkada.
Manfaat ke depan adalah aspirasi mereka akan tersalurkan dengan baik dan pembangunan dapat bertumbuh. Karena ketika tiba waktu pemilu, masyarakat desa yang paham soal kepemiluan akan menentukan pilihan politiknya dengan benar.
Penduduk desa dengan didasari pengetahuan memadai soal kepemiluan, saat menentukan figur pilihannya baik untuk jabatan gubernur, wali kota atau bupati, maupun politisi yang kemudian terpilih adalah sosok yang mereka kenal dan siap mendengarkan aspirasi dan membawa mereka kepada kesejahteraan.
Kondisi ini akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana banyak figur yang terpilih ternyata tak populer di kalangan perdesaan. Penduduk desa bagai membeli “kucing dalam karung” karena sosok yang dipilih tidak jelas dan tak dikenali.
Contohnya pada Pemilu 2019, bertebaran spanduk, poster, stiker, selebaran (flyer), pamflet, dan brosur (leaflet) di desa-desa, tetapi sangat disayangkan banyak figur di bahan-bahan kampanye itu ternyata tak dikenali penduduk desa.
Pendidikan pemilih berkelanjutan
Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan landasan keputusan KPU mengenai petunjuk teknis Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) berkaitan dengan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 yang mencapai 271,3 juta.
Dari jumlah total penduduk itu, sebanyak 43,3 persen adalah penduduk yang bermukim di desa, sedangkan jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 berdasarkan data Kemendagri tahun 2020.
“Angka ini menunjukkan bahwa desa bernilai signifikan pada perkembangan demokrasi di Indonesia,” kata dia menanggapi pertanyaan BabatPost.com dari Pontianak, belum lama ini.
Menurut dia, desa merupakan tingkatan sosial masyarakat yang paling kecil, di dalamnya tumbuh nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional dalam konteks politik diharapkan akan memberikan dampak signifikan bagi tingkatan sosial lebih besar sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas serta berkualitas dalam pemilu dan pemilihan dapat dicapai.
Ia mengakui program ini sengaja disiapkan KPU sebagai salah satu strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024.
Tujuan yang ingin dicapai untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih berdaulat dan mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan.
Tujuan lainnya, menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu dan pemilihan, meningkatkan kuantitas, kualitas partisipasi pemilih, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak, dan penggugah kesadaran politik masyarakat.
Desa yang masuk dalam program dengan melihat karakteristik daerah seperti rawan konflik dan rawan bencana alam. Dasar pertimbangannya sebagai implementasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PPN/Bappenas.
Di mana salah satu proyek prioritas nasional KPU yang ditetapkan Bappenas adalah pendidikan pemilih di daerah partisipasi masyarakat rendah, potensi pelanggaran pemilu tinggi, rawan konflik pemilu, dan rawan bencana alam.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. Kep.120/M.PPN/HK/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Proyek Prioritas Tahun 2021. Ketiga kategori daerah itu termasuk dalam kategori kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan strategi yang khusus.
Proyek rintisan
Untuk tahun 2021, KPU RI menargetkan 68 kabupaten dan kota di Tanah Air yang menjadi proyek rintisan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
Melalui program ini diharapkan dalam jangka pendek akan muncul kader-kader terbaik di setiap desa untuk membantu kerja KPU menyosialisasikan program dan tahapan Pemilu 2024. Memberikan pendidikan pemilih secara berkelanjutan sehingga partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses elektoral ataupun nonelektoral mengalami peningkatan.
Untuk jangka panjang, program ini disiapkan KPU untuk membentuk masyarakat madani, terkait membangun kesadaran, kesukarelaan, dan keaktifan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat.
“Dengan adanya ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’ tidak sekadar menjadi jargon KPU, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata untuk terus berkontribusi membangun demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik,” kata Viryan Azis.
Terkait DP3, Ketua KPU Kalbar Ramdan menyatakan wilayah kerjanya menjadi proyek rintisan program itu. Dalam penetapan lokus (tempat) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, pihaknya mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan wilayah KPU provinsi.
Ada dua desa, yakni Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya dan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Keduanya menjadi representasi bagi seluruh desa di Kalbar sebagai proyek rintisan KPU RI tersebut.
Penetapan keduanya berdasarkan hasil kajian dan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang disampaikan KPU kabupaten/kota terdekat.
Kedua desa dipilih karena memiliki karakteristik tertentu dengan indikator daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan tinggi, serta daerah rawan konflik atau bencana alam.
Desa Rasau Jaya Tiga adalah desa dengan kategori rawan bencana alam berupa kebakaran hutan dan lahan, sedangkan Wajok Hulu adalah desa dengan kategori potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan tinggi.
Untuk tahapan kegiatannya, setelah perekrutan dan penetapan kader DP3 di desa dilakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para kader. Bahwa tugas dan fungsinya adalah untuk menggerakkan, menyebarluaskan informasi, dan mengenalkan literasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Kegiatan pembekalan kader DP3 direncanakan 3 November 2021 di Desa Rasau Jaya Tiga, dan 4 November 2021 di Desa Wajok Hulu,” katanya.
KPU Kalbar memilih desa sebagai proyek rintisan yang dekat dengan KPU provinsi. Ini semata-mata untuk memudahkan proses koordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program DP3 yang dilakukan para kader mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Setelah dua desa itu ditetapkan sebagai proyek rintisan dapat berjalan lancar dan optimal diharapkan dapat menjadi pendorong atau motivasi bagi seluruh desa di kabupaten dan kota se-Kalbar, kata Ramdan.
Selain itu, menjadi pembelajaran atau pengalaman desa lain bagaimana menyusun strategi membangun kesadaran pemilih dan pengetahuan masyarakat terkait pemilu. Meskipun dihadapkan pada kondisi karakteristik desa yang bervariasi, baik dari segi demografi, geografi, topografi, maupun struktur masyarakat yang meliputi budaya dan adat istiadat.
Kegiatan pembekalan dan pendidikan kader dianggarkan KPU RI melalui APBN yang didistribusikan kepasa anggaran KPU provinsi dalam program kegiatan pendidikan pemilih.
Beberapa kabupaten dan kota di Indonesia ada yang sudah menggelar pembekalan kader DP3, seperti di Surabaya dan Kendari.
Target yang dicapai
Adanya kader DP3 di desa di Tanah Air, maka target secara nasional yang paling mudah diukur adalah tercapainya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di atas 77,5 persen.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan jika acuannya adalah Pemilu 2019, maka beban yang dipikul KPU ke depan cukup berat karena tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81,93 persen.
Selain itu, jika pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih dibayangi pandemi COVID-19, tentunya tantangan yang harus ditempuh KPU akan lebih berat lagi.
“Untuk itu KPU daerah harus bisa kerja kolosal untuk mencapai target tersebut. Maka pada tahun 2024 di seluruh kabupaten/kota diharapkan sudah terbentuk program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,” kata dia.
Melalui program ini, dia berharap dalam jangka pendek muncul kader-kader terbaik di setiap desa untuk membantu KPU menyosialisasikan program dan tahapan Pemilu 2024. Para kader akan memberikan pendidikan pemilih secara berkelanjutan sehingga partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses elektoral ataupun nonelektoral mengalami peningkatan.
Untuk jangka panjang, program ini sengaja disiapkan KPU guna membentuk masyarakat madani dalam kaitannya dengan membangun kesadaran, kerelaan, dan keaktifan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat.
Dengan demikian “Pemilih Berdaulat Negara Kuat” tidak sekadar menjadi jargon KPU, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata untuk terus berkontribusi membangun demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.
Menyiapkan pemilu dan pemilihan dari desa di Tanah Air melalui program PD3 patut didukung karena adanya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pemilu dan pemilihan akan menghasilkan pemimpin masa depan yang membawa mereka kepada kesejahteraan.