Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma dipenjara akibat penyalahgunaan narkoba. Terkini, putra dari Raja Dangdut itu mendapat hukuman 2 tahun penjara.
Berikut jejak Ridho Rhoma yang bolak-balik berurusan dengan hukum gegara narkoba.
Vonis Ridho Rhoma atas penyalahgunaan narkoba
Vonis Ridho Rhoma atas penyalahgunaan narkoba dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. “Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” kata Rika, dikutip dari Suara.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Pedangdut bernama Muhammad Ridho Irama itu langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.”Tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” sambung Rika.
Sebelum dipindahkan, dia sudah menjalani tes Covid dan akan menjalani isoman. “Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” tutur Rika Aprianti.
Rekam jejak narkoba
Sebelum kasus ini, dia sudah dua kali jalani masa hukuman karena narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu. Dalam kasus tersebut Ridho Rhoma divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dia kemudian bebas namun pada 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Akhirnya Ridho harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya pada bulan Mei 2019.
Meski begitu dia legowo menjalani masa hukuman tersebut. Kemudian pada 2020 dia menghirup udara bebas. Tapi hal tersebut tidak bertahan lama sebab pada 2021 dia kembali terciduk dengan barang bukti ekstasi.
Sumber Berita
Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News