Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember ditiadakan.
Pengumuman ditiadakannya cuti bersama Natal 2021 ini sudah diumumkan sejak Juni 2021 dan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.
Pihaknya mengonfirmasi bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.
“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat, 18 Juni 2021 silam.
Untuk diketahui, hari libur nasional yang diganti terhitung pada libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Dia juga menegaskan keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi langsung yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Waspada badai Covid-19 gelombang ketiga
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa , 26 Oktober 2021, Muhadjir menegaskan niat pemerintah yang ingin menekan pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Hal itu lantaran, pada akhir tahun nanti dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan,” kata Muhadjir, menyitat Kompas.
Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata dia.
Masyarakat dimbau tidak mudik di akhir tahun
Muhadjir mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian ke luar daerah apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Pihaknya juga mengajak sejumlah pihak agar turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri di rumah dan tidak pulang kampung.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” ucap Muhadjir.
Sumber Berita
Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News