Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah disetujui DPR pada Kamis (15/7/2021) untuk disahkan sebagai undang-undang. Pembahasan RUU ini mencerminkan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI atas kebijakan afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Berita ini sudah di terbitkan oleh Sumber Berita
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News