BabatPost.com – Penumpang kereta api dibatasi. Mereka yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan menumpang alat transportasi darat tersebut. ‘’Yang diperbolehkan untuk penumpang KA lokal hanya kategori esensial dan kritikal, yang lainnya tidak,’’ kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Dia menjelakaskan, sesuai instruksi Mendagri, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal terdiri atas kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan Petrokimia, semen dan bahan bangunan.
Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. ‘’Seperti kalau ingin ke rumah sahabat serta keluarga hingga berlibur, tentunya tidak diperbolehkan naik kereta api,’’ imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat pemkab minimal eselon 2.
‘’Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan semua tanpa ada potongan,” tuturnya.
Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News
sumber : radarbojonegoro.jawapos.com