BabatPost.com – Pelaksanaan takbir keliling dan salat Idul Adha berjamaah di tempat ibadah ditiadakan. Aturan tersebut berlaku bagi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan level asesmen 3 dan 4.
‘’Sudah ada edaran gubernur Jatim dan Kemenag sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri dengan meniadakan kegiatan peribadatan selama pemberlakukan PPKM,’’ jelas Kabag Prokopim Pemkab Lamongan Arif Bakhtiar kepada Jawa Pos BabatPost.com.
Menurut dia, saat pemberlakukan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng ditiadakan sementara. Juga tempat umum lainnya yang difungsikan untuk tempat ibadah.
Terkait idul adha, kata Arif, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau lainnya, ditiadakan. Takbir dan salat hari raya idul adha dapat dilakukan di rumah sesuai rukun sahnya salat.
Menurut Arif, aturan itu diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Dia berharap masyarakat tetap patuh dengan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan ibadah jamaah.
Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan yang tidak melibatkan massa. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, 11, 12, dan 13 dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama, yakni 4 – 5 jam.
Selain itu, warga yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban agar tetap melaksanakan prokes ketat dan menjaga jarak. Juga ketika membagikan daging kurban ke masyarakat. Alat yang digunakan harus dijaga kebersihannya. ‘’Semoga usaha ini bisa menurunkan resiko jumlah pasien yang terpapar dan kondisi bisa membaik,” harapnya.
Sementara itu, beberapa pedagang hewan kurban dadakan bermunculan. Turkan, salah satu penjual hewan kurban, mengatakan, PPKM darurat bakal berdampak bagi penjualannya. Apalagi, ada pembatasan saat berjualan bagi pedagang. ‘’Kalau khawatir, tentunya ada. Namun gimana lagi, tetap jualan meskipun nanti pembeli tak seperti tahun – tahun lalu,’’ ucapnya.
Untuk saat ini, hanya satu dua pembeli yang datang. Dia biasanya menggunakan acuan H – 4 hingga H – 2 hari kurban. Saat itulah bakal diketahui penjualannya naik atau turun dibandingkan tahun sebelumnya. Terkait harga, Turkan menyatakan, tahun lalu seekor kambing yang harganya Rp 3 juta, kini menjadi Rp 3,2 juta. Kenaikannya rata – rata Rp 200 ribu per ekor. ‘’Kambing kurban di sini mulai harga Rp 3,2 juta sampai Rp 6 juta per ekor untuk digunakan kurban,’’ jelasnya.
Nanang, penjual hewan kurban lainnya, memilih tidak terlalu menyediakan stok hewan banyak. Terpenting dia tak mengembalikan pelanggan yang sudah datang. ‘’Saat ini memang mengalami penurunan pembeli hewan kurban. Tak tahu penjual yang lainnya,’’ terangnya. Apalagi, lanjut dia, saat ini PPKM darurat.
Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News
sumber : radarbojonegoro.jawapos.com