BabatPost.com – Kementerian Agama sudah menetapkan hari raya Idul Adha pada 20 Juli. Tapi untuk pelaksanaan ibadah Salat Id masih menunggu evaluasi PPKM darurat daerah. ‘’Akan kita koordinasikan dengan pihak terkait karena masih ada waktu sembilan hari. Yang jelas komitmen kita sama untuk memutus rantai penyebaran covid-19,’’ kata Kasi Bimas Kemenag Lamongan, Khoirul Anam kemarin (11/7).
Anam mengaku sudah membuat surat edaran kepada kepala KUA dan penyuluh agama untuk mensosialisasikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid dan musala, agar selalu berkoordinasi dengan tim Satgas Covid kecamatan dan desa.
Edaran ini tentu berpedoman pada surat Menteri Agama Nomor 16 dan 17 yang intinya mempertimbangkan zonasi daerah. Yakni, zona merah otomatis tidak diperbolehkan menggelar Salat Id. Sedangkan zona oranye, kuning dan hijau masih dipertimbangkan dengan penerapan prokes ketat.
Namun, lanjut dia, semua itu harus seizin tim Satgas Covid kabupaten. Sehingga apabila ada desa yang akan menyelenggarakan Salat Id tentu harus dikomunikasikan dengan tim satgas dulu. ‘’Kami sudah audiensi dengan pak bupat. Beliau terus memantau perkembangan di lapangan,’’ terangnya.
Menurut Anam, Salat Id dilaksanakan di rumah tidak masalah. Karena makna Idul Adha masih tetap terasa di hati semua umat muslim. Tapi dia berharap agar Lamongan segera pulih dan jumlah kasus aktif bisa diturunkan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dalam sambutannya saat audiensi dengan tokoh agama Lamongan terkait pelaksanaan Salat Idu Adha masih berpegang pada keputusan Kementerian Agama agar tidak dilaksanakan. Namun hal itu tetap menunggu perkembangan dan hasil evaluasi dari pelaksanaan PPKM darurat setiap minggu. ‘’PPKM darurat ini bukan untuk membatasi, tapi secara substansial lebih pada penyelamatan masyarakat agar covid-19 tidak meluas,’’ tegasnya.
Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News
sumber : radarbojonegoro.jawapos.com