BabatPost.com – Polisi telah menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepada aparat, keduanya mengaku menggunakan barang haram itu karena tertekan dengan pandemi Covid-19.
“Kalau penyampaian awal, memang di masa pandemi dia menggunakan (sabu), apalagi pasangan suami istri, dan juga tekanan kerja yang banyak. Dan itu alasan-alasan klasik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakpus, Kamis (8/7).
Yusri menyebut, Nia dan Ardi mengaku sudah sekitar empat atau lima bulan terakhir menggunakan sabu. “Tapi itu baru pengakuan awal. Kami akan cek lebih dalam,” kata dia.
Aparat, lanjut Yusri, juga akan memburu pemasok narkoba untuk Nia. Untuk sementara, bandar sabu ini diduga juga jadi pemasok untuk publik figur atau artis lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya pria berinisial ZN (42 tahun), yang merupakan sopir pribadi Nia, di suatu tempat di Jakarta, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu tersebut milik Nia. Selanjutnya, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB.
Di sana aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia. Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia pun mengakui dengan jujur bahwa menggunakan sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie.
Tapi, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, kata Yusri, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus.
Sesampainya di Mapolres, Nia menelpon suaminya yang merupakan anak konglomerat Abu Rizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik.
“Malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Yusri menyebut, setelah ketiganya berada di Mapolres Jakpus, aparat lalu melakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan sabu.
Baik Nia, Ardi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dijerat Pasal 127 di UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.