Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mendadak jadi perbincangan publik usai tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lantas apakah sosok pengedar alias bandarnya juga berasal dari kalangan artis?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Nia Ramadhani membeli satu klip narkoba jenis sabu dengan harga berkisar Rp1,5 juta.
“Harganya per satu klip Rp1,5 juta,” ujar Yusri saat konfrensi pers, dikutip Hops pada Kamis, 8 Juli 2021.
Adapun dalam kasus narkoba yang menjerat dua tokoh publik ini, diketahui polisi turut menyita satu klip sabu dengan burat bruto 0,78 gram. Selain itu, juga turut diamankan satu buah bong atau alat isap sabu.
Lebih lanjut, Yusri memaparkan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pemasok atau pengedar sabu untuk Nia. Termasuk di antaranya terkait ada kemungkinan apakah pemasok tersebut merupakan jaringan di kalangan artis.
“Kami cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Akan kami lakukan pengejaran. Dari mana dia beli barang ini, tim bergerak di lapangan,” tegasnya.
Penyebab Ardi dan Nia pakai sabu
Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan alasan mengapa RA dan AAB menggunakan narkoba jenis sabu. Menurutnya, mereka menggunakan narkotika jenis sabu salah satunya karena tekanan kerja yang berat. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Kalau penyampaian awal di masa pandemi katanya kosong seperti ini dia menggunakan, apalagi dia suami istri, kemudian dengan tekanan kerja yang banyak itu alasan klasik, tapi kami terus mendalami,” tandasnya.
Sekadar informasi, Nia Ramadhani ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.
Selain Nia, di lokasi itu, polisi juga menangkap sopirnya yang berinisial ZN. Dari pemeriksaan, Nia mengungkapkan bahwa suaminya yakni Ardi Bakrie juga turut mengonsumsi barang haram itu.
Ardi lantas menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi pun telah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Berita
Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News