Ngaku dihamili Rezky Aditya, Wenny Ariani ternyata pernah dipenjara kasus penipuan – Viral & Trending

Wanita inisial W, Wenny Ariani yang mengaku dihamili oleh Rezky Aditya di luar nikah ternyata pernah dipenjara kasus penipuan. Melansir dari laman Detik, Wenny terjerat kasus penipuan pada tahun 2015. Semua itu bermula ketika wanita kelahiran tahun 1981 tersebut meminjam uang kepada temannya yang bernama Arni sebesar Rp750 juta.

Read More

Diketahui saat ini, aktor Rezky Aditya tengah diterpa isu menghamili Wenny di luar nikah sebelum menikah dengan istrinya, Citra Kirana. Wenny kemudian melayangkan gugatan kepada Pengadian Negeri agar Rezky mengakui buah hatinya. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Simak ulasan berikut.

Wenny Ariani pernah dipenjara kasus penipuan?

Sosok Wenny Ariani kini sedang menjadi perhatian publik. Pasalnya, dia tiba-tiba muncul dan mengaku pernah pacaran dengan Rezky Aditya di tahun 2012. Yang bikin ramai, hubungannya dengan Rezky diakui Wenny sampai punya anak yang lahir di tahun 2013. Kini anak tersebut suah berusia delapan tahun dan menanyakan sosok ayahnya.

Oleh karena itu, publik penasaran dengan sosok Wenny Ariani. Ternyata selain disorot karena pekerjaannya, Wenny juga pernah memiliki kasus hukum terkait penipuan pada tahun 2015. Hal itu terlihat dari berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/PID/2015 seperti melansir dari laman Detik.

Semua itu bermula ketika Wenny meminjam uang sejumlah Rp750 juta kepada temannya yang bernama Arni. Wenny memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya meminjam uang, yakni karena kekurangan modal. Ia kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada April 2013 sebesar Rp1,1 miliar.

Di tanggal 5 Desember, Arni mengajak rekannya, Retno untuk sama-sama memberikan pinjaman uang kepada Wenny. Baik Arni maupun Retno kemudian sepakat dan mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp375 juta kepada Wenny.

Saat utang tersebut jatuh tempo, Arni dan Retno menagih janji itu ke Wenny. Hanya saja, wanita yang berprofesi sebagai pengusaha itu tak bisa memenuhi janjinya. Ia tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan berbagai alasan. Bahkan berdasarkan keterangan keduanya, Wenny tidak ada jawaban saat terakhir dihubungi.

Arni dan Retno lantas tak tinggal diam. Mereka melaporkan hal tersebut ke polisi hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas memberi vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014. Putusan itu membebaskan Wenny Ariani.

“Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana,” bunyi putusan tersebut.

“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan.”

Ajukan kasasi

Tak berhenti sampai di situ, Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keduanya tidak puas atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini,” begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.

Sumber Berita

Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News

Related posts