Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga sudah dalam tahap pembacaan tuntutan. Vicky Prasetyo telah dituntut delapan bulan penjara atas dugaan tersebut.
Tuntutan yang diterima Vicky Prasetyo adalah buah dari aksinya yang melakukan penggerebekan pada mantan istrinya, Angel Lelga di tahun 2018 lalu.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau disingkat JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 1 Juli 2021.
“Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana ‘memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’,” lanjutnya.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Atas bukti tersebut, JPU kemudian menuntut mantan suami Angel Lelga itu dengan 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap JPU.
Sontak, Kalina Ocktaranny menangis saat mendengar tuntutan delapan bulan terhadap suaminya itu. Tidak hanya Kalina, ibu dan anak Vicky juga menangis tersedu-sedu mendengar ucapan jaksa.
Tak hanya tangisan, Kalina juga terlihat tak sanggup terima kenyataan. “Suami aku nggak salah, suami aku nggak salah,” ucapnya dilansir dari Matamata.
Saat selesai sidang dan diwawancarai oleh beberapa awak media, Vicky terlihat menangis dan pasrah. Tangisannya tersebut bersamaan dengan pelukan yang datang dari ibu, anak dan juga Kalina.
Vicky mengaku pasrah dan akan menjalaninya dengan ikhlas. Menurutnya, tak ada lagi yang bisa dilakukan selain menerima.
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sempat membina rumah tangga. Namun umur pernikahan tersebut tak panjang dan memakan proses yang panjang untuk bercerai.
Pada awalnya Vicky yang terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai kepada Angel di bulan September 2018. Sudah diresmikan pada Januari 2019, namun gugur. Alasan gugut putusan cerai tersebut karena Vicky belum memberikan ikrar perpisahan berbulan-bulan, jadi secara hukum pernikahan masih sah.
Pada bulan November 2018, Vicky melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga. Vicky membawa media infotainment untuk meliput kejadian tersebut. Penggerebekan tersebut dilakukan lantran Vicky menduga ada seorang pria bersama Angel bernama Fiki Alman.
Terbukti, dugaan Vicky tersebut benar. Sebagai pria yang masih berstatus menjadi suami Angel, Vicky kecewa dan melaporkan istrinya atas tuduhan perselingkuhan.
Tak terima, Angel balik melapor Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sumber Berita
Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News