Tuntutan Wenny ke Rezky Aditya: Rumah plus mobil, ganti rugi 17,5 miliar dan tes DNA – Viral & Trending

Wenny Ariani nggak main-main lho menuntut haknya lantaran telah dihamili oleh artis Rezky Aditya. Wenny sudah melayangkan gugatan ke Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam tuntutan Wenny ke Rezky Aditya yang terdaftar di PN Tangerang, perempuan bernama lengkap Wenny Ariani Kusumawardani menuntut hakim PN Tangerang untuk mengabulkan 7 tuntutannya.

Read More

Nah dalam tuntutannya, Wenny sebagai Penggugat menuntut tes DNA, Rezky sebagai Tergugat bayar kerugian kepada Penggugat senilai Rp17,5 miliar lho. Bukan itu saja, Wenny juga menuntut hakim untuk bisa menyita jaminan harga Rezky yakni sebuah rumah dan satu buah mobil lho.

Tuntut Wenny ke Rezky Aditya, ada ganti rugi 17,5 miliar

Wenny Ariani benar-benar telah memperkarakan hukum Rezky Aditya yang telah menghamilinya dan melahirkan satu anak bernama Naira Kaemita Tarekat.

Dalam gugatan ke PN Tangerang yang terdaftar pada 30 Juni 2021, Wenny meminta hakim untuk menyatakan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis dari Rezky Adhiyta Dradjamoko atau Rezky Adhitya.

Berita Terkait :  Akibat tak diakui Rezky Aditya, anak Wenny Ariani: Ma, aku foto sama artis

Dalam hal nantinya Rezky nggak mengakui Naira Kaemita sebagai anak kandungnya, maka Wenny meminta hakim untuk memerintahkan Rezky dan Wenny untuk menjalani tes DNA.

Dalam gugatannya itu, Rezky dinilai dilaporkan dengan perkara perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad)” tulis gugatan di laman PN Tangerang dikutip Kamis 1 Juli 2021.

Selain itu pada poin keempat gugatannya, Wenny meminta hakim untuk menyita jaminan harta kekayaan Rezky berupa sebuah rumah tempat tinggal Kelurahan Pisangan Ciputat Tangerang Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, serta satu buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.

Selain itu Wenny juga menuntut hakim untuk menjatuhkan ganti rugi materiil dan moril ke Rezky dengan nilai rincinya yaitu kerugian materiil Rp7,5 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.

Tuntutan Wenny Ariani ke Rezky Aditya

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya dengan diwakili oleh penasehat hukum Ferry Aswan.

Dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, Wenny menuntut kepada hakim untuk tergugat atas nama Rezky Aditya, berikut detailnya:

Berita Terkait :  Jennifer Aniston Kunjungi Selena Gomez di Pusat Rehabilitasi
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat;
  • Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugatsebagaimanapasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:
    A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
  • 5. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekatsebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.

    Berita Terkait :  Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugatsebesar : A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
  • Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; dan
  • Sumber Berita

    Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News

    Related posts