BabatPost.com – Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan cair awal bulan depan. Sebab, petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan sudah turun. “Mungkin awal Juli kalau semua sudah lengkap pengajuannya,” ujar Kabid Perbendaharaan BPKAD Lamongan Laily Indayati kepada Jawa Pos BabatPost.com.
Menurut dia, instansi bisa memersiapkan surat perintah mencairkan (SPM). Pencairan dilakukan Juli karena masuk tahun ajaran baru. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS untuk membantu meringankan biaya orang tua jelang tahun ajaran baru.
Anggaran gaji ke-13 itu dialokasikan Rp 43 miliar untuk mengkover sekitar 8 ribu PNS, termasuk eselon II. Sesuai instruksi Kemenkeu, semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Laily mengatakan, gaji ke-13 dibayarkan sesuai besaran gaji Juni ditambah tunjangan melekat. Yakni, tunjangan keluarga, jabatan, dan umum. Besarannya setiap PNS disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
Dia menyebut Rp 1,5 juta sampai Rp 5,9 juta. Anggaran tersebut sumbernya dari keuangan Negara, sehingga teknis pencairan diatur pusat. “Kalau juknisnya belum ada kita tidak berani karena pusat yang menentukan,” terangnya.
Laily menuturkan, gaji ke-13 secara teknis sama dengan THR. Gaji itu diberikan sesuai kebutuhan, tidak ada bonus tambahan. Tahun lalu, eselon II tidak mendapatkan THR, tapi gaji ke-13 tetap.
Tahun ini, semua PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13. Sementara itu, terkait pembatasan aktivitas masyarakat, menurut Laily, tidak berdampak pada kegiatan perjalanan dinas. ASN tetap bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan kedinasan yang bersifat mendesak.
Selain itu, ASN harus memerhatikan status kedaruratan di daerah yang dituju. Jika dirasa masih aman, maka bisa dilakukan. “Kalau perjalanan dinas masih dilakukan dengan prokes ketat anggarannya juga ada,” terangnya.
Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News
sumber : radarbojonegoro.jawapos.com