BabatPost.com – Selain kasus dugaan kades berzina, Polres Lamongan kemarin juga mengungkap kasus persetubuhan di luar pernikahan. Tersangkanya, Elang, 20, asal Desa/Kecamatan Paciran.
Setelah berkenalan di instagram (IG), dia membujuk rayu In, 17, warga kecamatan lain untuk berhubungan badan. Elang di hadapan petugas mengatakan, setelah berkenalan, statusnya dengan In menjadi pacaran. Dia lalu berkeinginan berhubungan badan dengan perempuan yang masih SMA tersebut.
‘’Untuk tempatnya berada di rumah saya sendiri serta berada di rumah korban,’’ katanya sampil menundukkan kepala.
Kapolres Lamongan AKPB Miko Indrayana menjelaskan, tersangka kenal korban pada Oktober 2020 melalui IG. Dari perkenalan tersebut, tersangka meminta nomor handphone dan berhubungan. Tersangka memberikan janji menikahi korban saat hendak mengajak berhubungan layaknya suami istri.
‘’Tersangka melakukan tindak persetubuhan selama bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021 sebanyak 8 kali di dua tempat,’’ terangnya.
Perbuatan itu dilakukan saat rumah sepi. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya. Dia akhirnya mengaku telah berhubungan beberapa kali dengan tersangka saat ditanyai keluarganya.
Tersangka bakal dijerat pasal 80 dan 82 UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ‘’Barang bukti yang diamankan, satu celana jins milik korban serta celana dalam,’’ kata Kapolres. Menurut dia, akan dilakukan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.
sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2021/06/15/268810/dijanjikan-dinikahi-siswi-sma-disetubuhi