BabatPost.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diberlakukan di Lamongan belum mampu menuntaskan semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, kendaraan berpelat nomor palsu. Kendaraan itu bakal tetap aman meski melakukan pelanggaran dan terekam kamera yang dipasang di Jalan Lamongrejo dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sebab, nopol kendaraannya tidak terdeteksi nama pemilik dan alamatnya.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Fybrien Senja mengatakan, ke depan dilakukan peningkatan sistem yang lebih canggih. Pihaknya harus melalui proses pengajuan ke pemkab setempat lebih dulu.
Kasatlantas mencontohkan peralatan polisi lalu lintas di kota besar. Personel yang ada dilengkapi kamera khusus di helm yang dapat mendeteksi nopol kendaraan yang tak sesuai surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sehingga, kendaraan-kendaraan yang mencurigakan dapat diberhentikan.
‘’Kalau setelah dilakukan pengecekan oleh anggota yang di lapangan ternyata benar tak sesuai dengan TNKB, dilakukan penindakan,’’ jelasnya.
Piranti tambahan itu dibutuhkan karena mengantisipasi adanya kendaraan hasil curian yang melintas. Kasatlantas ke depan menginginkan beberapa anggotanya dilengkapi ETLE mobile. Sehingga, ETLE mobile tidak hanya permanen di dua tempat.
‘’Jadi saat keliling dan digunakan serta mengetahui adanya pelanggaran, secara otomatis melakukan pengambilan gambar sendiri,’’ tuturnya.
Menurut Fybrien, CCTV mobile yang ada saat ini masih berfungsi selama 24 jam. ‘’Sampai saat ini dua titik camera ETLE di Lamongan masih berjalan dengan normal,’’ imbuhnya.
Kamera yang terpasang juga dinilai kualitasnya masih bagus. Kamera itu sama dengan yang dipasang di kota – kota besar lainnya. Perbedaannya hanya tambahan piranti yang belum ada di Lamongan. ‘’Sampai saat ini tak ada pengguna jalan yang memermasalahkan. Semua mengakui karena lampiran foto tak hanya satu, namun tiga foto dari beberapa sudut, yang dikirim sudah jelas,’’ ujarnya.
Sejak diresmikan 23 Maret lalu, terdata sekitar 730 pelanggaran dari kendaraan – kendaraan yang terekam melintas. Bentuk pelanggaran itu di antaranya pengendara motor tak menggunakan helm dan pengemudi mobil tak menggunakan sabuk keselamatan.
Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan malam hari. Tilang elektronik itu bisa menjadi ‘’beban menumpuk’’ bagi pemilik kendaraan hasil pembelian second dan belum balik nama. Sebab, surat tilang bakal dikirimkan ke pemilik lama.
Kasatlantas berharap pemilik kendaraan lama maupun baru dari transaksi jual beli di luar diler, melapor ke samsat. Jika dibiarkan, maka pemilik kendaraan baru tidak akan mengetahui bila melakukan pelanggaran dan ditilang. Mereka bisa terkejut bila tagihan membengkak saat pembayaran pajak baru karena pernah kena tilang.
‘’Saya harap bagi pemilik kendaraan agar dilakukan balik namanya sendiri agar mengetahui bila mana terkena ETLE,’’ kata Kasatlantas.
sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2021/06/02/265334/e-tilang-butuh-piranti-lebih-canggih