12 ASN Bepergian Tapi Tak Melanggar

BabatPost.com – Paska libur lebaran sejak 12 Mei lalu, para aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja kemarin (17/5). Belum terdeteksi adanya ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran larangan mudik dan penggunaan mobil dinas (mobdin). Namun terdata ada 12 ASN pergi ke luar daerah, namun tidak kategori pelanggaran.

‘’Ada 12 ASN pergi ke luar daerah tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Yang 11 ASN perjalanan dinas, satu ASN izin istri melahirkan,’’ kata Asisten Administrasi Setkab Lamongan, Sujarwo.

Sujarwo mengaku masih menunggu laporan dari para OPD, terkait kemungkinan adanya pelanggaran. Imbauan masuk hari pertama bagi ASN sebelumnya disampaikan melalui surat edaran (SE). ‘’Biasanya besok (hari ini, Red) baru dilaporkan, karena sekarang kan masih direkap biasanya. Tapi sampai sekarang (kemarin, Red) kami belum menerima laporan,’’ ujar Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan tersebut.

Berita Terkait :  Lamongan Siapkan 16 Puskesmas Penyangga, Perawatan Pasien Covid Aman

Dalam SE, jelas dia, ASN bisa dikenakan sanksi jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Sanksi berupa pelanggaran ringan yakni teguran tertulis dan lisan, pelanggaran sedang sanksi penurunan pangkat, dan berat berupa pemecatan. ‘’Nanti kalau ditemukan ASN yang tidak masuk, maka akan kita klarifikasi kepada OPD dan ASN bersangkutan. Jadi tidak langsung diberikan sanksi,’’ ujar Jarwo.

Selain itu, larangan mudik ASN Lebaran berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 8 Tahun 2021. Yakni tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik, atau cuti bagi ASN dimasa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). ‘’Sampai sekarang (kemarin, Red) juga belum ada laporan. Namun semuanya akan kita klarifikasi kalau memang ada laporan yang masuk,’’ imbuhnya.

Berita Terkait :  BPBD Lamongan Gunakan "Gedek" Bambu Untuk Tahan Banjir

Termasuk, lanjut dia, larangan penggunaan mobdin bagi ASN. Jarwo mengatakan, ketika nantinya mendapatkan laporan adanya ASN yang menggunakan mobdin, maka akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. ‘’Kalau ada laporan akan kita klarifikasi penggunaan mobdin itu dalam rangka apa. Bisa jadi dalam rangka monitoring dan urusan kedinasan. Kalau memang terbukti pelanggaran tetap akan kita proses,’’ imbuhnya.

Sementara itu, hari pertama masuk kerja ASN diawali dengan apel Korpri dipimpin langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Dalam amanatnya, Bupati Yes – sapaan akrab Bupati Yuhronur Efendi menyatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi perubahan budaya kerja. Terutama telah terjadi transformasi digital yang sudah menjadi kebiasaan baru dimasyarakat.

‘’Untuk itu, ASN maupun pemerintah dituntut untuk aspiratif dan adaptif di dalam menghadapi setiap persoalan yang terjadi sebagai akibat dari perubahan,’’ tuturnya.

Berita Terkait :  Rem Blong, Truk Muatan Semen Hantam Empat Kendaraan

Bupati menegaskan, untuk menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan maksimal, diperlukan SDM yang mumpuni dan handal. Sehingga mampu menjalankan proses yang cepat juga responsif. Sehingga Bupati Yes mengajak ASN memperbaiki mekanisme respon tuntutan publik dengan think a head (berfikir ke depan), berfikir strategis, dan think a cross (berfikir lintas).

Bupati Yes mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran ASN yang mentaati peraturan. Terutama terkait pelarangan mudik. Hal tersebut merupakan bentuk keteladanan bagi masyarakat untuk senantiasa taat terhadap protokol kesehatan. ‘’Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan, termasuk patuh terhadap larangan mudik ini dapat memberikan manfaat, khususnya covid di Lamongan bisa segera menurun,’’ harap dia.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News

sumber : radarbojonegoro.jawapos.com

Related posts