Babatpost.com – Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Kusno mendapatkan keyakikan dari KPK dalam menangani sidang gugatan pra peradilan SEtya Novanto.
Ini menyikapi beredarnya informasi, hakim bakal mempercepat proses persidangan praperadilan ini sebelum digelarnya sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2017).
Selama tujuh hari kerja, proses persidangan gugatan praperadilan bakal berlangsung
Dengan demikian, sidang putusan gugatan ini bakal dibacakan pada Kamis (14/12/2017) mendatang.
Artinya, sidang putusan ini baru dibacakan sehari setelah sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan diselenggarakan.
Gugatan praperadilan terancam tewas karena berdasar Pasal 82 ayat (1) aksara d KUHAP dan putusan MK, permohonan praperadilan mati sesudah suatu kasus mulai diperiksa di pengadilan negeri.
”Kami percaya hakim akan profesional menanganinya. Hukum acara mengatur batas waktu tujuh hari,” terang Febri, Jumat (8/12/2017).
Febri menyebut, KPK akan memaksimalkan proses persidangan ini untuk meyakinkan PN Jaksel, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami berencana menghadirkan bukti dan saksi untuk meyakinkan penyidikan kedua terhadap SN (Setya Novanto) dilakukan betul sesuai hukum acara berlaku. Ada tim eksklusif menghadapi praperadilan di Biro Hukum,” tambahnya.
Baca juga :