Babatpost.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Dari ketua DPR RI Setya Novanto, tidak terlalu mempermasalahkan keputusan dari pihak KPK menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli yang akan meringankan kliennya. Sebab saksi dan ahli yang belum diperiksa bisa dihadirkan dalam sidang pokok perkara korupsi E-KTP.
“Itu enggak ada masalah, nanti yang belum diperiksa nanti akan kami hadirkan di pengadilan,” kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Ke KPK diringankan oleh tim kuasa hukum Novanto sebelumnya mengajukan empat belas saksi dan ahli. Tapi, dari baru 5 orang yang memenuhi panggilan penyidik sedangkan 9 saksi lain belum sudi datang menemui penyidik.
Meski 9 saksi dan pakar itu belum pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), Maqdir menyebut pihaknya masih memilliki kewenangan menghadirkan mereka ke persidangan.
“Bisa, enggak ada kendala, nanti kan kami yang ngelead terhadap saksi-saksi yang menguntungkan tersebut nanti arahnya seperti apa yang bakal ditentukan,” ujar ia.
Sembilan saksi dan ahli tersebut bakal dihadirkan oleh maqdir berjanji tim kuasa. “Insyaallah nanti wacana akan kami hadirkan,” tegas Maqdir.
Sikap Maqdir jadi terbalik dengan kuasa hukum Novanto yang lain yakni Fredrich Yunadi. Fredrich kesal dan tak terima berkas kliennya dilimpahkan ke tahap penuntutan dengan alasan penyidik belum memeriksa sembilan saksi dan pakar itu.
Ke KPK diringankan novanto dan tim kuasa hukum sebelumnya mengajukan 14 saksi dan pakar. Tapi, tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik diringankan tidak semua saksi dan ahli.
Sembilan saksi yang diajukan Novanto dikenal sebagai kader Golkar yaitu, Melky Laka Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurahman, dan Erwin Siregar.
Sedangkan 5 ahli yang diajukan Novanto sebagai saksi meringankan yaitu, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supaandji, dan Margarito Kamis. Serta 2 saksi yang sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Baca juga :