Babatpost.com – KPK Sudah menerima uang pengembalian dari salah satu anggota yang mengaku mendapatkan uang pengesahan APBD Pemprov Jambi untuk tahun 2018. Total uang yang dikembalikan itu bernilai ratusan juta rupiah.
“Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jakarta, Sabtu 2 Desember 2017.
Kendati begitu, Febri enggan mengungkap identitas orang yang mengembalikan dana suap tersebut. Ia hanya menyebut pengembalian dana sungguh membantu penyidik dalam membeberkan skandal suap Pemprov di bawah petinggi Gubernur Zulmi Zola.
“Pengembalian ini pastinya membantu penyidik dalam menangani kasus,” ujar dia.
Febri mengimbau kepada semua pihak yang ikut menikmati uang haram itu untuk segera mengembalikannya ke KPK. kata dia, aliran dana suap tersebut ingin diserahkan oleh akan mempertimbangkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang.
Termasuk yang telah menerima sebelumnya pastinya pengembalian bakal menjadi faktor meringankan jika ada pihak lain yang mengembalikan
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus spekulasi suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun budget 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga sudah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah mempersiapkan, dari hasil inspeksi bahkan terungkap
Namun, dari hasil OTT pada Selasa dua puluh delapan November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal lima ayat satu karakter a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor tiga puluh satu Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal dua belas huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor tiga puluh satu tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.