Babatpost.com – Menurut Keterangan langsung dari seorang Setya Novanto, sebenarnya dia sudah ingin mendatangi sendiri ke kantor KPK. Namun, dia mengaku diminta wawancara di stasiun televisi Metro TV sebelum itu.
Hal tersebut disampaikan Novanto seusai menjalani pemeriksaan awal di KPK, Senin (20/11/2017). Novanto mengklaim, dirinya berniat mendatangi KPK bersama-sama dengan pengurus Partai Golkar.
“Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I pukul 8 , tetapi saya diminta wawancara di Metro (Metro Televisi),” kata Novanto.
Seperti diketahui, wawancara itu diketahui terjadi pada Kamis (16/11/2017) sebelum insiden terjadi. Wawancara dilangsungkan melewati sambungan telepon dengan Metro TV.
Di luar spekulasi, lanjut Novanto, kecelakaan terjadi. “Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan di kaki, di tangan, dan di kepala, masih memar,” ujar Novanto.
“Tetapi, saya tetap mematuhi persoalan hukum dan apa pun saya tetap menghormati,” ujar Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak menanggapi pertanyaan awak media soal dugaan insiden itu dikenal sebagai rekayasa semata.
Novanto kemudian berjalan masuk ke mobil tahanan yang menunggunya. Petugas KPK dan kepolisian mengawal Novanto masuk ke mobil tahanan.
Pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Penindahan itu untuk menahan Novanto di rutan KPK.
Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Sejak tujuh belas November 2017 sampai 6 Desember 2017, penahanan Novanto dimulai
Penahanannya lalu dibantarkan sebab harus dirawat di RSCM setelah insiden yang dia alami.
Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun tv swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Sesudah yang bersangkutan berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK, kPK memburu Novanto
Dalam kasus ini, Novanto dengan beberapa pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disalahgunakan novanto juga diduga. Imbas perbuatannya bersama sejumlah pihak itu, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.