babapost.com – Pihak KPK mengabaikan sebuah protes yang dilayangkan oleh pengacara Setya Novanto tentang keabsahan dari penahanan ketua DPR itu, karena kliennya masih ada di rumah sakit sejak Jumat, 17 November 2017.
KPK menegaskan bahwa penahanan Setya Novanto sah meski kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan. Penahanan tidak bergantung pada soal berita acara penahanan diterima atau ditolak.
“Ditandatangani atau tak berita acara penahanan bukan menjadi syarat yang memengaruhi keabsahan penahanan tersangka,” kata jubir KPK, Febri Diansyah, melewati keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 November 2017.
Dasar hukum penahanan itu tercantum dalam pasal dua puluh satu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh alasan objektif atau pun subjektif dipandang telah terpenuhi untuk penahanan dan Novanto disangka dengan bukti yang cukup.
Novanto pun, kata Febri, juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK. “Sehingga seluruh alasan hukum yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi,” tandasnya.
Fredrich Yunadi, surat penahanan untuk kliennya saat tempat perawatannya akan dipindahkan dari rumah sakit Medika Permata Hijau ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat siang diterbitkan oleh memprotes KPK setelah lembaga itu. Ia juga menggugat dasar hukum KPK tentang perawatan Novanto kini menjadi wewenang lembaga antirasuah itu.
Setelah tersebut boleh menahan, dan Lantaran kliennya belum dapat berbicara efek kecelakaan dalam mobil yang ditumpanginya pada Kamis malam kemudian, tapi sejauh ini KPK belum pernah memeriksa Novanto
“Jadi, statusnya aku tegaskan, KPK mengaku (Setya Novanto) dalam penahanan. Hanya, saya nanya aja, undang-undang mana yang memberikan wewenang KPK bisa seperti tersebut,” katanya.
Fredrich dalam peluang tersebut juga menunjukkan pengumuman yang diterbitkan rumah sakit Medika Permata Hijau tentang kondisi kesehatan Novanto sehingga belum dapat dijenguk atau ditemui.
Pengumuman tersebut berisi pernyataan, “Pasien perlu istirahat untuk penyakitnya & belum mampu dibesuk.” Pengumuman dibuat oleh dokter yang merawat Setya Novanto, yaitu Dr dr Bimanesh Sutarjo SpPD KGH.
Baca juga :