Babatpost.com – Febri Diansyah Juru bicara dari pihak KPK mengatakan, selama penahanan, pihak yang ingin menjenguk ketua DPR Setya Novanto, harus seizin dari KOKO . Dan Jam besuk harus teteap mengikuti jadwal dari pihak Rumah Sakit.
“Siapa saja yang mendatangi harus seizin KPK. Tentu KPK juga harus intens berkoordinasi dengan RSCM,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Febri mengatakan, tidak ada batas waktu selama proses pembantaran penahanan Setya Novanto di RSCM.
“Pembantaran penahahan secara hukum memang menghilangkan hitungan masa tahanan, sebab yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Febri.
Surat perintah penahanan untuk Setnov selama dua puluh hari ke depan mulai 17 November sudah dieluarkan oleh kPK sebelumnya sampai 6 Desember 2017 di Rutan negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tapi karena Setnov masih menjalani perawatan di RSCM, KPK pun membantarkan penahanan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“Konsekuensi hukumnya tidak akan menambah masa penahanan,” ungkapnya.
Febri menyatakan, perkembangan kesehatan Setnov dipastikan oleh pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter rumah sakit untuk. Nantinya jika Setnov sudah dinyatakan pulih
“Jika telah fit dan bisa dilanjutkan berdasarkan arahan tim dokter, maka proses penanganan perkara bakal dilanjutkan,” ucap Febri.
Febri menyebut, hingga saat ini Setnov masih menjalani perawatan di RSCM untuk kepentingan observasi. Tapi dia menegaskan, hasil inspeksi cuma mampu dipublikasikan oleh dokter rumah sakit.
“Untuk hasil rinci harus dari dokter dan bukan kapasitas KPK mengumumkan,” tandasnya.
Penahanan Setnov yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus spekulasi korupsi projek pengadaan e-KTP dibantarkan kPK resmi. Sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan, pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan.
Baca juga :