Wow, Pengacara Setya Novanto Bakal Laporkan KPK Ke Mahkamah International

pengacara setnov

Babatpost.com – Selama 20 hari kedepan KPK resmi menangkap tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. dan sang pengacara Setnov tersebut mempertanyakan wewenang KPK dalam penahanan kliennnya tersebut.

“Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa,” kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Read More

Penahanan Novanto dalam kondisi sakit juga dikritiknya. Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.

“Lalu juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, aku telah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera,” tuturnya.

Fredrich menolak menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. Penolakan tersebut dilakukan lantaran, menurutnya, tidak ada alasan hukum.

Biar kita menandatangani dan kita menolak, kan mereka maksa Jadi sekarang menyatakan telah itu kan sepihak mereka, kita tak pernah dalam hal ini menerima lantaran tersebut ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum,” ucap dia.

Fredrich sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini. Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto.

“Aku tanya sama penyidik, ‘Hak apa Saudara menahan klien saya?’ (Dijawab) ‘Saya kan punya kuasa.’ Lo, saya tanya, ‘UU nomor berapa?’ Saya tanya, ‘Saat ini UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?’ (Dijawab) ‘Berlaku’. ‘La, tolong sebutkan, saya kok aku cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?’. Gak bisa jawab. ‘Ya, pokoknya saya punya kuasa.’ Ini jawaban penyidik KPK,” bebernya.

Sebelumnya diwartakan, mekanisme yang legal dalam penahanan serta pembantaran Novanto telah dijalankan oleh kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya.

“Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami berjanji itu semenjak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan 1 rangkap kepada istri tersangka. Pembantarannya pun saya kira demikian,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Febri berjanji seluruh opsi telah diberikan kepada pihak Novanto sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan sudah ditawarkan, baik kepada Ketua DPR tersebut maupun yang mewakilinya.

Saat ini Novanto masih menjalani perawatan di RSCM. Selama proses itu, dia bakal mendapat penjagaan dari KPK dan Polri.

Baca juga :

Kondisi Setya Novanto Setelah Kecelakaan Dengan Tiang Listrik, Menurut Sang Pengacara

Related posts