Babatpost.com – KPK akhirnya menerbitkan surat penangkapan untuk tersangka E-KTP dan juga ketua DPR yakni Setya Novanto. KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan dirinya. Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.
Novanto sebelumnya 3 kali tidak hadir dalam inspeksi sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Termasuk dalam pemanggilan hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sebab ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam spekulasi tindak pidana korupsi KTP elektronik,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
lanjut Febri, pencarian sedang dilakukan saat ini. Diri diserahkan oleh pihaknya mengajak agar Novanto.
Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik