Buni Yani Resmi Kena Vonis Hukuman 1,5 Tahun, Fahri Hamzah Berikan Komentar

buni yani

Babatpost.com – Wakil Ketua DPR Indonesia yakni Fahri Hamzah ikut mengomentari tentang vonis yang telah dijatuhkan kepada Buni Yani setelah putusan sidang terakhir.

Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UndangU-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar ujaran kebencian dan mengedit isi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Read More

Menurut Fahri, polemik soal ini wajib diakhiri. Bagi pihak yang merasa dirugikan, ada usaha hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

“Tetapi, kita sebagai pengambil kebijakan wajib melihat, terjadinya polarisasi dalam masyarakat dampak kasus Ahok-Buni dan lain-lain tersebut, harus dihentikan. Itu tak bugar bagi kita,” kata Fahri.

Fahri khawatir, ketidakpuasan terhadap putusan hukum bakal balas membalas dan melebar.

“Aku khawatir melebar sampai Pilpres,” bilang Fahri.

uni Yani yang baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017), mendatangi massa pendukungnya di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, tempat sidang berlangsung.
Buni dijatuhi vonis satu koma lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada tiga Oktober kemudian, di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keresahan dan tidak mengakui kesalahannya sudah ditimbulkan oleh perihal yang memberatkan menurut hakim merupakan perbuatan tertuduh. Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya :

Buni Yani Bakal Jalani Sidang Vonis Terakhir Hari Ini

Related posts