Babatpost.com – 9 perssidangan sudah dilalui oleh Buni Yani, terdakwa pada kasus UU ITE, sidang terakhir dan merupakan sidang putusan akan dilanjut dan dilaksanakan di Bandung, Selasa 14/11.
Pihak Buni Yani memiliki harapan besar bahwa majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya.
Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, tanpa menyebutkan detail siapa saja, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberi dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara personal maupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan,” tandasnya seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.
Baca juga : Buni YaniMenjadi Terkenal Setelah Mengunggah Video Ahok
Aldwin menyebut, tim menghormati semua mekanisme hukum yang telah dijalankan selama proses persidangan.
“Bahwa kami menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari Due Process of Law,” ucapnya.
“Bahwa kami selaku penasehat hukum pastinya mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yaitu Buni Yani, dan berharap hakim bisa memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya,” tambahnya.
“Panas”
Dalam kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani sudah menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.
Emosi Buni Yani, contohnya, kerap meluap. salah satunya, saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku “Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur” sebagai saksi meringankan pada Selasa, (29/8/2017) kemudian.
Saat itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi tidak pendek dan pendek. Buni Yani pun merasa pernyataan tim JPU sangat tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah.
Tidak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, sumpah serapah dilontarkan oleh buni Yani pun.
Jika Saudara mau memastikan kalau betul-betul saya yang memotong Jika aku memotong video itu, taruh Al-Quran, aku bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Jika aku tak melakukan, tapi
Tidak hanya itu, Buni Yani juga sempat membuat tim JPU marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017) kemudian.
Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.
“Izin yang mulia, kami minta penahahan kepada tertuduh Buni Yani. Ini persidangan sangat agung. Ini penghinaan,” kata Jaksa Irfan Wibowo.
Sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya, kemarahan Jaksa tersebut dipicu oleh Buni Yani yang melirik para Jaksa yang duduk Kuasa hukum Buni yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
“Tak ada yang menghina,” ucapnya.
Baca juga : Ahok rela dipenjara asalkan Buni Yani juga mau bertanggung jawab
Suasana sidang yang sempat memanas langsung ditenangkan oleh ketua Majelis Hakim M Saptono pun. Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tak digubris hakim.
“Seluruh yang bersidang di sini biar saling menghormati dan menahan diri. Kita seluruh hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang datang di sini mesti menghormati persidangan ini,” katanya.
Setelah sidang memaparkan alasannya marah di dalam sidang, jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi
“Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya,” tandas Irfan.