Babatpost.com – Aksi mangkir kembali ditunjukkan Ketua DPR RI Setya NOvanto ketika mendapatkan panggilan dari Komisi pemeberantasan Korupsi yakni KPK. Tersangka kasus e-KTP ini kembali mangkir dan megnatakan harus mendapatkan ijin dulu dari Presiden Jokowi.
Diketahui Setnov diperiksa sebagai saksi sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus yang sama.
Panggil paksa untuk Setya Novanto bakal dipertimbangkan oleh laode M Syarif menyebut kalau tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan itu diperhatikan berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan.
Kalau dia tak datang, orang yang dipanggil harus datang kepada penyidik dan
“Tersebut salah satu yang dibolehkan oleh peraturan per UU memanggil secara paksa,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Tapi Laode mengaku yakin Ketua Umum Partai Golkar itu bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Ia juga berharap Novanto mampu kooperatif tanpa pihak KPK memanggil paksa.
“Ya tapi aku yakin beliau ini kan diminta sebagai saksi. Ya kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” tegas Laode.
Diketahui, Ketua Umum DPR RI Setya Novanto telah 3 kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus yang sama.
Yakni pada Senin, tiga puluh Oktober 2017 karena menghadiri HUT Partai Golkar. 6 November 2017, izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya belum diberikan oleh novanto berasalan sebab pihak Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11).
“KPK menerbitkan Surat Notifikasi Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga puluh satu Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat tersebut.
“Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan lima koma sembilan triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri,” tutur Saut.
Atas dasar tersebut, Novanto disangka melanggar Pasal dua ayat satu subsider Pasal tiga UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal lima puluh lima ayat satu KUHP.
Baca juga :