Tak Terima Nilai Upah Baru, Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta

demo upah jakarta

Babatpost.com – Buruh kembali bergejolak tepatnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat 10/11, mereka secara tegas menolak upah buruh baru tahun 2018 yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.648.035 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelum unjuk rasa hari ini, massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta sudah berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017). Demo itu disebut aksi pemanasan untuk hari ini.

Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto mengatakan, mereka merasa cuma menjadi komoditas politik Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

“Kami katakan cuma dijadikan alat komoditas karena ia (Anies-Sandi) gunakan bunyi kami hanya untuk kepentingan beliau memenangkan Pilkada DKI 2017,” ujar Dwi.

Menurut Dwi, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kontrak tersebut disebut berisi janji Anies-Sandi yang akan menetapkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor tujuh puluh delapan Tahun 2015 tentang Pengupahan. Agar buruh mendapatkan upah yang layak dan sejahtera, tujuannya,

Tapi, UMP yang ditetapkan Anies-Sandi kenyataannya sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Buruh merasa kecewa dan mengancam mencabut dukungan untuk Anies-Sandi.

“Elemen buruh yang mendukung Rp 3,9 juta, kan, elemen yang mendukung Anies-Sandi memenangi pemilihan kemarin. Kami telah mempertimbangkan mencabut dukungan,” ujar Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, Kamis pekan kemudian.

Ancam gugat ke PTUN

Buruh meminta Anies-Sandi berani merevisi UMP DKI Jakarta 2018. Mereka mengancam bakal menggugat UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak

“Jika beliau (Anies-Sandi) tak bisa merevisi (UMP DKI 2018), pastinya bakal menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Dwi.

Menurut Dwi, ada tiga komponen yang mesti diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Perihal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Related posts