KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

setya novanto tersangka

Babatpost.com – KPK kembali menetapkan ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangaka dalam kasus besar yakni kasus E-KTP. Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Novanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 dan aturan hukum lainnya yang terkait.

Read More
Berita Terkait :  Partai ini dituduh Biang perusak Revisi RUU KPK

Pada lima Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan kasus KTP elektronik.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan interogasi sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Pada penyelidikan ini, KPK juga memanggil Novanto sebanyak 2 kali yakni pada 13 Oktober dan delapan belas Oktober 2017.

Bakal tetapi, Novanto tak dapat datang dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

“Dalam proses penyelidikan itu juga sudah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali. Tapi, yang bersangkutan tak datang,” kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

setya novanto ektp

Pada tiga puluh satu Oktober, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.

Berita Terkait :  KPK Ingin Memisahkan Proses Hukum dan Politik

Dalam kasus ini Novanto bareng sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun, beberapa pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, 2 mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal dua ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Saut, proses inspeksi saksi sudah dilakukan selama termin penyidikan dengan memanggil pihak dari unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.

Berita Terkait :  Komisi III DPR sambut baik mantan pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri

KPK juga telah mengirimkan surat notifikasi dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Setya Novanto, pada tiga November 2017. Pengiriman SPDP ini sebagai pemenuhan hak tersangka.

SPDP untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp dua koma tiga triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Baca juga :

Pengacara Katakan Bahwa Memeriksa Setya Novanto Butuh Ijin Presiden

Related posts