Babatpost.com – Tim kuasa hukum dari Setya Novanto dan juga ketua DPR RI, Sandi Kurniawan melaporkan Direktur Penyidik KPK Aris BUdiman dan beberapa di Lebaga tersebut.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, mengatakan Aris dan sejumlah penyidik KPK lainnya itu dilaporkan pada hari yang sama saat Sandi melaporkan dua pemimin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Senin (9/10) lalu.
“Berawal dari laporan pada sembilan Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik,” ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11).
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandi dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai pemimpin firma hukumnya, terlihat bahwa pihak terlapor dalam kasus ini tidak cuma 2 orang.
Dalam SPDP tersebut tertulis bahwa terlapor dikenal sebagai Saut, Agus, dan kawan-kawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal lima puluh lima ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca juga :
RS Premier Bakal Berikan Kondisi Kesehatan Sebenarnya Setya Novanto
Namun, Sandi menentang berkomentar saat dikonfirmasi hal-hal informasi ini. Ia menyebut, informasi tersebut secara detil dikenal sebagai penyidik kepolisian diberikan oleh pihak yang berwenang untuk.
“Saya no comment (tak komentar),” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Tito menurunkan perintah penyidik Dittipidum Bareskrim mencari pendapat dari ahli hukum lain seputar kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Saut dan Agus.
Menurutnya, satu kekosongan hukum yang dapat menjadi persoalan baru di Indonesia diperlihatkan oleh langkah yang ditempuh kuasa hukum Novanto dengan melaporkan 2 pemimpin KPK ke polisi ini.
“Aku melihat dari kasus ini bakal menjadi kendala hukum yang baru, ada kekosongan hukum yang kasus ini menjadi ujian,” tandasnya.
Semenjak dua Oktober-2 April 2018, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri diperpanjang Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setelah Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangka dalam kasus spekulasi korupsi proyek pengadaan e-KTP, pencegahan tersebut dikeluarkan tidak lama