Pengacara Katakan Bahwa Memeriksa Setya Novanto Butuh Ijin Presiden

setya novanto ektp

Babatpost.com – Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya membutuhkan ijin langsung dari presiden hal ini menurut dia tertulis dam UU no 17 tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diujimaterikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin Presiden.

Read More

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan pasal 224 ayat 5 dan menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden, ia menganggap pasal 245 ayat 3 poin c juga dibatalkan oleh MK.

“Majelis hakim sudah memutuskan perkaranya, sudah mempertimbangkan bagaimana putusan pasal dua ratus empat puluh lima ayat 3, yang bunyinya, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku,” kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Sebab tersebut Fredrich menegaskan seluruh ketentuan yang ada dalam pasal 245 menjadi batal dengan adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Berita Terkait :  RS Premier Bakal Berikan Kondisi Kesehatan Sebenarnya Setya Novanto

“Aku tanya kenapa sih takut minta ijin? Presiden tidak bakal menghalangi, cuma menunggu tenggang waktu 30 hari mengapa enggak nanti sih. Ada apa? Berarti hanya mau menunjukkan kekuasaan. Kami tetap akan versus,” lanjut dia.

Dia menyadari pemohon hanya mengajukan uji bahan terhadap pasal dua ratus dua puluh empat ayat 5 dan pasal dua ratus empat puluh lima ayat satu Undang-undang MD3. Tapi Fredrich menganggap putusan MK dalam uji bahan itu adalah ultra petita.

Dia pun mengaku sudah didukung oleh beragam pakar hukum tata negara terkait hal tersebut sehingga ia meyakini langkah kliennya yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melewati DPR sesuai aturan main.

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2017).

Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Tapi dia kembali tak hadir. Alasan yang berbeda jika sebelumnya saat berstatus tersangka dirinya tak menghadiri pemeriksaan digunakan kali ini Novanto lantaran sakit

Berita Terkait :  Pengacara Setnov Hina Fortuner, Ini Balasan Dari Pihak Toyota

Dia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR.

Dalam surat itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Dalam surat itu, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana mesti mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

“Lalu diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan dua atau 2.1., 2.2 dan 2.3,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI tersebut ditegaskan juga berdasarkan putusan MK tersebut maka mesti hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI mesti mendapat persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.

Berita Terkait :  Tiang Listrik Beri Konfirmasi Kecelakaan Dengan Setya Novanto

Asalkan dengan persetujuan tertulis presiden, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru mampu memenuhi syarat

Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tak mampu dipenuhi.

Saat dikonfirmasi Pelaksana pekerjaan Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak, enggak ada,” ujar Damayanti saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Damayanti memaparkan, surat secara administratif diteruskan dirinya sebagai Plt Sekjen DPR cuma.

Dirinya dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.

Tapi, bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden disatakan di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang.

“Kami buat suratnya. Aku kirimin, sudah, enggak ada masalah. Tersebut saja,” tuturnya.

Baca juga :

Petisi Online Hentikan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto, Gimana Menurut Anda

Related posts