Setya Novanto Diminta KPK Memberikan Contoh Yang Baik kepada Masyarakat,

setya novanto ektp

babatpost.com – KPK memberikan teguran kepada Ketua DPR RI bahwa dia harus memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat Indonesia, bahwa dia harus patuh dengan Hukum di Indonesia.

“Pertama yang penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi itu kewajiban hukum jadi kita berharap para penyelenggara beri contoh kepatuhan hukum tersebut,” kata juru bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Read More

Novanto rencananya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh penyidik KPK. Tapi, Dia tidak memenuhi panggilan KPK. Sebelum mendapatkan restu Presiden Joko Widodo, ketua Umum Partai Golkar tersebut beralasan penyidik KPK tidak berhak memeriksanya

Berita Terkait :  Nasib Tiang Listrik Setnov Malah Heboh Dibicarakan

Febri mempertegas, pemanggilan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini bukan yang pertama. Secara keseluruhan, penyidik sudah memanggil Novanto sebagai saksi sebanyak 9 kali. Sesudah menyandang status tersangka, di antaranya dua kali mangkir

Sepanjang pemanggilan itu, Novanto tidak pernah berlindung pada UU MD3 dengan meminta izin Presiden. “Sebelumnya tak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaaan klausul harus ada izin presiden,” ujar ia.

Menurut ia, lembaga antirasuah tengah mempelajari surat Novanto yang dikirim melewati Sekretaris Jenderal dan Tubuh Keahlian DPR RI itu. Penyidik bakal menelaah apakah surat tersebut diketahui Novanto atau tidak.

Berita Terkait :  Andi Narogong Ungkap, Beri Uang Ke DPR Senilai 7 Dollar AS

“Jadi Komisi Pemberantasan Korupsi pelajari alasan enggak hadir pertama sebagai saksi dan alasan ketidakhadiran yang kedua ini, apakah ini tergolong alasan patut atau tak,” pungkas Febri.

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Novanto untuk membeberkan kasus korupsi pada proyek yang merugikan dana negara sampai Rp2,3 triliun sekaligus melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, tersangka dalam kasus KTP-el.

Pada Jumat 3 November 2017, Novanto sempat memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK untuk hadir dalam sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sepanjang sidang berlangsung, Novanto lebih tidak sedikit berkelit saat dikonfirmasi beberapa perihal terkait korupsi tersebut.

Baca juga : Petisi Online Hentikan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto

Dalam kasus ini, Novanto juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Novanto diduga kuat ikut ikut andil atau kecipratan dana haram dari projek ini.

Berita Terkait :  BNPB Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa 6,2 SR di Malang Jawa Timur

KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini. Tapi, gugatan praperadilan Novanto dimenangkan oleh status tersangka itu tewas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.

Novanto diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Tak hanya itu, KPK menduga Novanto dan Andi Narogong mengatur projek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP itu. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto dan Andi Narogong disebut sudah menerima keuntungan dalam projek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Related posts