Babatpost.com – Sekjen Partai Golkar Idrus Marham megnatakan bahwa meme yang beredar di Masyarakat umum dan merupakan Meme Ketum GOlkar Setya Novanto tidak membuat Golkar Terganggu dengan beredarnya meme tersebut.
“Bukan masalah terganggunya. Tetapi kalau sudah masalah nilai, masalah aturan, masalah etika ini bicara tentang bangsa. Bagaimana tradisi kehidupan bangsa kita, itu yang harus kita junjung tinggi,” ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).
Ia menilai, meme Setya Novanto dalam negara Indonesia yang menganut demokrasi, telah di luar batas kewajaran dan kebablasan.
Idrus menilai, beredarnya meme sang Ketua Umum, tak cuma Golkar yang terganggu, tapi juga semua rakyat Indonesia.
“Bukan cuma Golkar yang diganggu. Seluruh rakyat Indonesia kalau tersebut mengganggu kebangsaan.
Setya Novanto Bakal Tangkap Para Penyebar Meme Dirinya, Ada Ribuan Lho
Idrus memaparkan, kalau ngomong soal meme di media sosial itu memang bebas. Tetapi, tetap wajib ada batasannya. Apabila itu dilanggar, maka tentunya aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.
“Dan kita sendiri akan meluruskan. Karena kita juga tak mau bangsa ini ke depan diwarnai oleh 1 komunikasi politik yang justru diwarnai oleh ketidakturan, tidak memperhatikan etika,” papar dia.
Idrus menambahkan, dengan dilaporkannya pembuat meme Setya Novanto tak membuat antipati masyarakat kepada Partai Golkar.
“Saya kira tak. Warga pastinya memahami tersebut. Ya kita ikut pada aturan yang ada, kita pada nilai-nilai yang ada,” bilang Idrus.
Polisi Tangkap Penyebab Meme Setnov
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyann Kemala Arrizzqi. Dia diamankan karena menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, Dyann ditangkap di kediaman kontrakannya di Duta Garden, Benda, Tangerang, pada Selasa, tiga puluh satu Oktober 2017 kemarin.
“Ya benar, dan sudah jadi tersangka,” tutur Asep.
Dyann, sambung Asep, diduga membuat meme yang berisi komplotan status Twitter warganet terkait Setya Novanto. Meme tersebut di media sosial Instagram melewati status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada tujuh Oktober 2017 disebarkan oleh lalu ia.
Dari tangan Dyann, polisi mengamankan satu tablet Samsung berwarna gelap abu-abu, 1 SIM card Empati, dan satu memori card berkapasitas 32GB.
Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal tiga ratus sepuluh dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).