UMP DKI Jakarta Naik Bakal Di Umumkan, Naik Barapa Persen Kah ?

kenaikan upah 2018

Babatpost.com – Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan lagi, dan pengumuman tersebut akan dilakukan hari ini rabu 1/11.

“Pasti (diumumkan),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono, di Balai Kota Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Read More

Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur. Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

“Ada juga usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP tujuh puluh delapan tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035,” ujar Priyono.

Karena peningkatan 3 hal, dari unsur buruh, bilang Priyono, perubahan nilai terjadi

“(Survei) untuk mengakomodasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan,” ujar dia.

Baca juga : Pemerintah terapkan sistem registrasi kartu prabayar baru, begini caranya

Karena anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja meminta merevisi nilai KHL yang disurvei minggu kemudian, sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan sungguh alot

Nilai KHL yang disurvei pada Jumat, 27 Oktober 2017 yang dilakukan dengan tiga unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Tapi, pada sidang Dewan Pengupahan hari ini, unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut.

3 komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan. Angka KHL yang direvisi, yaitu kontrakan/sewa kediaman yang tadinya delapan ratus lima puluh ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp empat ratus lima puluh ribu menjadi Rp enam ratus ribu, dan listrik dari Rp seratus tujuh puluh lima ribu menjadi Rp 300 ribu.

UMP 2017

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor tujuh puluh delapan Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP ini, perhitungan peningkatan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Related posts