Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat Dan Lainnya

Pendaftaran kartu seluler

Babatpost.com – Mulai hari ini 31 Oktobe 2017 pemerintah mewajibkan para pemilik dan pembeli kartu prabayar baik yang baru ataupun yang lama untuk melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga.

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama

Read More

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM mesti dilakukan paling lambat tanggal dua puluh delapan Februari 2018 untuk menghindari hukuman berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Biar data nomor NIK dan KK tetap aman, registrasi secara berdikari dilakukan pelanggan kartu SIM prabayar disarankan

Caranya tidak sulit, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain lantaran sering digunakan dalam verifikasi beberapa proses transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melewati SMS tanpa tarif alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada tiga puluh satu Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta beberapa data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Baca juga : Pelaku Jambret Rara Sitta Stefanie Pegawai Bank Itu Akhirnya Ditangkap

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di telepon genggam, buka program SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Matahari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang telah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal tiga puluh satu Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Selesai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (contohnya karena nomor NIK atau KK salah).

Nomor NIK dan KK asli digunakan pelanggan wajib. NIK dan KK palsu tak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis bakal mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data yang dikirimkan telah asli dan benar tetapi belum juga tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Related posts