Babatpost.com – Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Pabrik kembang api yang terbakar kematin telah memiliki izin operasi sejak tahun 2016 lalu, yang meliputi izin pengemasan dan pergudangan. Namun izin ini akan segera dicabut setelah tragedi yang menewaskan 47 orang.
Lantaran ini zona area pergudangan dan industri tidak besar, izinnya telah komplet semuanya Semenjak 2016 izinnya, izinnya tersebut telah ada packing untuk pabrik kembang api dan sudah usai
Dari penelusuran file Pemkab, izin sebagai gudang pada 2015 diajukan oleh zaki menyebut pemilik perusahaan tersebut semula cuma lalu. Kemudian sang pemilik meminta peningkatan izin gudang tersebut ditingkatkan jadi pabrik pengemasan (packing) bunga api kemasan.
“Mulanya (izin) untuk gudang kemudian mereka meminta peningkatan menjadi pabrik packing untuk bunga api kemasan,” ucapnya.
Zaki mengatakan pemkab kemudian memberikan izin sebab perusahaan itu telah memenuhi persyaratan atas usahanya, termasuk analisis dampak terhadap lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ke depan, Zaki mengatakan bakal mendata kembali perusahaan kembang api yang berada di wilayahnya sebagai bentuk antisipasi terulang kejadian serupa. Terkait area itu, Zaki mengatakan memang diperuntukkan sebagai zona pergudangan dan industri tidak besar menengah. Kawasan ini, kata dia, terus berkembang semenjak 2000 silam.
Sebab di area, kalau zonanya memang zona pergudangan dan industri tidak besar, zonanya memang seperti itu.
Baca juga : Gudang Mercon Meledak ItuMemiliki 103 Karyawan
Lokasi pabrik itu sendiri berseberangan dengan SMP Negeri satu Kosambi.
Cabut Izin dan Minta Pertanggungjawaban Pemilik
Selain itu, efek tragedi tersebut, Zaki menyebut bakal mencabut izin operasi pabrik bunga api kawat milik PT Panca Buana Cahaya Berhasil. Pencabutan izin tersebut lantaran pabrik kembang api tersebut diduga sudah melanggar peraturan dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu peristiwa kebakaran tidak kecil yang terjadi juga diduga karena adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Sudah pidana langsung dengan pemilik. Kebijakan pemerintah mencabut izinnya,” ujar Zaki.
Selain bakal dicabut izinnya, Zaki menyebut, pemilik pabrik bunga api itu juga mesti bertanggungjawab atas fenomena yang dialami korban yang mengalami luka-luka sampai tewas.
Zaki menduga, fenomena itu bisa berkaitan dengan mekanisme pengawasan, pengamanan dan keamanan yang longgar di pabrik tersebut.
Kalau untuk SOP pada saat perizinan sudah sesuai persyaratan tapi pelaksanaannya ini yang perlu kami tekankan pada saat operasional harus sesuai gambar dan SOP yang kami berikan, kami juga tidak tahu konsep safety mereka bagaimana
Pabrik tersebut baru beroperasi diatakan sementara itu Kepala Kampung Blimbing Maskota selama dua bulan ini. Maskota menyebut, sebanyak 21 masyarakat yang dipimpinnya diketahui menjadi pegawai di pabrik itu. Mereka seluruh pun tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB. Sejak pukul, proses evakuasi pun baru bisa dilakukan
Dari hasil evakuasi tersebut didapatkan 47 korban jiwa yang telah hangus terbakar diduga karena terjebak kobaran api. sementara itu, hingga saat ini setidaknya 46 korban luka dirawat di rumah sakit.