BABAT POST – Usaha karaoke milik artis dangdut Inul Daratista kembali tersandung masalah hukum. Ulama dan DPRD Kota Kediri meminta polisi dan pemerintah secara tegas menutup tempat karaoke Inul Vizta di lantai 5 pusat perbelanjaan Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, yang terbukti menyediakan penari striptis.
“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh polisi dalam hal ini Polda Jatim. Kita sudah kewalahan sekali menghadapi kerusakan moral. Jangan sampai tambah-tambah. Sudah narkoba itu berat, ditambah lagi kehidupan bebas seperti itu. Kalau itu, ditutup saja,” kata Pengasuh Ponpes Al Amin, Ngasinan KH Anwar Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/7/2017).
Atas nama ulama, jelas Gus War-panggilannya merekomendasi Pemkot Kediri menutup tempat karaoke Inul Vizt. “Pengelola tempat hiburan ini sudah menyalahgunakan izin. Kesalahan tersebut kategori berat karena dinilai merusak moral bangsa. Ulama merekomendasi agar ditutup,” desak Gus War.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN, Reza Darmawan. Dewan merekomendasi pemerintah daerah segera mencabut izin operasional Inul Vizta Kediri. Karena sudah menyalahi prosedur perizinan dan kesepakatan dengan PemKOT Kediri.
“Pemerintah Kota Kediri sudah sangat terbuka kepada investor yang membuka usahanya baik karaoke maupun hiburan malam. Sehingga bisa menggeliatkan hiburan di Kota Kediri ini. Tetapi dalam kegiatan usaha ini, ada batasan yang harus tetap ditaati investor,” tegas Reza.
Reza khawatir bila pemerintah tidak segera mencabut izin Inul Vizta, akan ditiru oleh tempat hiburan maupun karaoke lainnya dan pemerintah daerah Kota Kediri dianggap mudah memberi izin.
“Semoga ini menjadi contoh investor lain, bahwa kita terbuka tetapi juga memiliki aturan. Saya kira cukup layak izin Inul Vizta dicabut,” tambahnya.
Polda Jatim menggerebek tempat karaoke Inul Vizta Kediri, Jumat (14//7/2017) dini hari. Di tempat karaoke keluarga ini tengah berlangsung pertunjukan tari striptise. Ada 10 orang diamankan petugas, empat diantaranya perempuan penari striptise.