babatpost.com – Salah satu anggota DPR yang tercatut dalam kasus Korupsi E-KTP Markus Nari menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima sejumlah uang dengan nilai cukup besar yakni Rp 4 Miliar. Uang itu diterima politikus Partai Golkar itu dari Vidi Gunawan yang merupakan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Hakim Franky Tumbuwun, Markus menerima uang e-KTP berawal dari permintaan kepada Sugiharto. Selanjutnya, Markus juga meminta uang kepada Irman sebagai fee membantu meloloskan anggaran e-KTP.
“Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah US$400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta uang kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong),” kata Hakim Franky membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 20 Juli 2017.
Setelah mendapat sejumlah uang dari Vidi, kata Hakim, Anang kemudian memberikan uang kepada Markus di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, atau tepatnya di sekitar kantor TVRI. Tapi uang tersebut nilainya tidak seperti yang diminta Markus yakni Rp5 miliar, melainkan hanya senilai Rp4 miliar.
“‘Hanya ada 4 miliar. Uangnya enggak cukup, dan dijawab Markus, ‘enggak apa-apa’,” kata Hakim Franky menirukan percakapan antara Markus dan Anang.
Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari diketahui sudah dijerat penyidik KPK. Pertama, ia ditetapkan tersangka merintangi penyidikan perkara e-KTP, dan kedua Markus dijerat dengan kasus korusi proyek e-KTP.