Isi Status Facebook Martabak Telor Yang Ditangkap Pihak Kepolisian

babatpost.com – Candaan di media sosial nampaknya sudah mulai diawasi pihak berwajib, buktinya seorang pria yang memiliki inisial H ini ditangkap Kepolisian Mamuju, Sulbar.

Pria dengan nama akun facebook Ancha Evus ini, ditangkap Polres Mamuju akibat dianggap meresahkan warga.

Read More

Padahal dalam pengakuannya, Ia hanya bermaksud iseng. Akun Ancha Evus ini menulis tentang “Martabak Telor” dengan kata-kata yang dinilai meresahkan pada Sabtu 16 Juli 2017 malam.

Berita Terkait :  Ketua DPR minta pemerintah percepat program vaksinasi COVID-19

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.

“Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Rifai.

Diketahui, dalam statusnya, H menulis:

MAMUJU siaga 1

“Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

Berita Terkait :  Tragedi Mudik 2016 Bukti Buruknya Manajemen Mudik Tahun Ini

TRAGISS

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

#slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan “.

Tulisan tersebut dinilai wajar bagi warga net, namun hal tersebut rupanya tidak bagi kepolisian, apalagi H juga membawa-bawa nama polisi setempat.

“Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” lanjut Rifai.

Rifai juga menghimbau agar masyarakat hati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Related posts