BABAT POST – KPK secara resmi telah mengumumkan status baru, kasus korupsi E-KTP yang merugikan keuangan Negara puluhan Miliar. KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Ketum Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup.
Partai Golkar menepis anggapan terkait akan adanya serangan balik ke KPK usai ketua umum Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP. Golkar berpendapat prinsip bernegara tidak boleh didasarkan pada paradigma perlawanan.
“Enggak, saya kira begini, jadi itu yang saya katakan begini, satu harus yang harus dalam prinsip dalam Partai Golkar, adalah kita harus melihat masalah dengan positive thinking, jadi husnuzon, kemudian kita juga minta lembaga negara, lembaga-lembaga ini agar saling percaya,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (18/7/2017).
“Kita juga minta kepada lembaga-lembaga negara melakukan komunikasi tidak didasarkan pada paradigma perlawanan, tidak didasarkan pada paradigma perang,” imbuhnya.
Idrus mengatakan paradigma perlawanan itu tidak boleh terjadi demi kepentingan bangsa dan negara. Dia pun meminta setiap lembaga untuk saling percaya dan tetap konsisten dalam bekerja sesuai peraturan yang ada.
“Itu tidak boleh terjadi untuk kepentingan bangsa, semua lembaga negara apapun, DPR dan yang lain termasuk KPK harus saling menghormati dan setiap lembaga tetap konsisten dalam melakukan kerjanya sesuai dengan UU, saya kira seperti itu dan ini tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, Idrus berharap pansus angket KPK tetap berjalan sesuai koridor yang ada. Dia pun menegaskan jangan sampai ada anggapan KPK akan dibubarkan karena terjadi sesuatu. Idrus menyebut pemikiran itu keliru.
“Langkah-langkah pansus angket tetap sesuai mekanisme dan aturan dan satu hal Partai Golkar, KPK lahir dalam reformasi dan siapapun yang berpikir apapun yang dihadapi tidak boleh berpikir bahwa dengan begini KPK dibubarkan. Saya kira itu pemikiran yang tidak hanya keliru tetapi sudah bertentangan dengan semangat dan ruh, jiwa reformasi yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya KPK tidak mempermasalahkan jika Setya Novanto mengajukan praperadilan menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK menegaskan siap menghadapi praperadilan itu.
“Kan tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kita hadapi, nanti kita hadapi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7).