BABAT POST – Ketua Penyidik Gakkumdu Papua, Irjen Boy Rafli Amar yang juga sebagai Kapolda Papua menuturkan berkas tindak pidana yang diduga melibatkan Gubernur Papua sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Meskipun Enembe sudah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pengadu yakni Amos Yikwa (calon bupati nomor urut 3), namun proses hukumnya tetap berjalan.
Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Tolikara.
“Statusnya tersangka dan masalah pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan pada Gakkumdu, karena bukan hanya polisi yang ada di dalam Sentra Gakkumdu itu,” jelas Boy usai Upacara HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Brimob Papua, Kota Jayapura, Senin (10/7/2017).
Walaupun surat sudah dicabut, namun proses penyidikan menurut Boy tetap dilanjutkan. Sebab kasus bukan merupakan delik aduan, melainkan tindak pidana pemilu.
Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan oleh salah satu calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa, karena diduga melakukan pelanggaran pilkada. Belakangan, Amos Yikwa dengan Enembe melakukan perdamaian dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian tertanggal 19 Juni 2017.
“Amos itu keluarga dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga beliau cabut laporan ini,” kata Enembe dalam sebuah kesempatan.
Lukas pun menyebutkan, Partai Demokrat menjadi kendaraan Amos untuk maju dalam Pilkada Tolikara. Apalagi wakilnya, Robeka Enembe merupakan keluarga dari dia sendiri.
Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan oleh Gakkumdu ke Polda Papua karena dugaan pelanggaran kampanye di hari tenang pada 14 Mei 2017 atau 3 hari jelang pemungutan suara ulang (PSU). Dalam kampanyenya di hadapan masyarakat Tolikara, Lukas Enembe meminta masyarakat kembali memilih Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara dalam pilkada ulang di kabupaten tersebut.