Menteri Susi Kembali Bikin Keputusan Kontroversial Soal Data Kapal

susi pudjiastusi

Babatpost.com – Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa keputusannya untuk membuka data Vessel Monitoring system kepada publik tidak akan mempengaruhi Potensi perikanandan penjualan dalam negeri. Dan tekadnya sudah bulat untuk mengesahkan aturan ini.

Menurut Susi, kebijakan tersebut justru membuka kesempatan bagi sektor perikanan agar lebih transparan. Ia juga mengatakan, pembukaan data VMS bisa mengurangi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan secara resmi (unreported fishing).

“Ini bukti bahwa sektor perikanan sudah menuju transparansi, tapi saya dibilang jual rahasia negara. Tapi ini bisa mengurangi pengelolaan sumber daya alam yang selama ini masih remang-remang,” ujar Susi di Congress of Indonesian Diaspora, Sabtu (1/7).

“Contohnya, banyak ekspor yang masih ilegal dan kegiatan yang dilaporkan mungkin hanya seperempatnya. Tidak boleh lagi ada aktivitas seperti itu.”

Baca juga : Foto Menteri Susi tertidur di bandara jadi Omongan, begini jawaban bu Susi

Meski data bersifat terbuka, ia menjamin keamanan pembukaan data VMS setelah membuat data yang bisa diakses publik tidak bersifat waktu nyata (real time). Susi menyebut, data yang real time tetap hanya bisa dibuka olehnya.

“Ini penting demi memerangi illegal, unreported, and unregulated fishing karena hal itu adalah kejahatan yang bersifat trans-nasional dan terorganisir,” paparnya.

Lebih lanjut, ia yakin kebijakan ini akan efektif seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Adapun di dalam aturan itu, pemerintah hanya memperbolehkan perikanan tangkap dilakukan oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan besaran 100 persen.

“Karena selama ini kan kapal asing masuk ke Indonesia punya tiga bendera sekaligus, jadi ketika masuk ke Indonesia, kapalnya langsung berubah bendera jadi bendera Indonesia. Dengan adanya Perpres 44 dan transparansi, ini bukti bahwa kami berkomitmen untuk menjaga laut di masa depan,” jelasnya.

Selain itu, meski menuai protes, ia berujar bahwa tak ada kebijakan yang menyenangkan semua pihak. “Banyak yang protes sana-sini, tapi reformasi must go on,” pungkasnya.

Sebelumnya, Susi mewajibkan penggunaan VMS untuk kapal berukuran di atas 30 Gross Tonne (GT) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015. Kebijakan pembukaan data VMS baru dilakukan di tahun ini, dan membuat Indonesia sebagai negara pertama yang membuka data VMS pertama kali ke publik.

Related posts